TARIF LAYANAN PEMERIKSAAN REVERSE TRANSCRIPTION POLYMERASE CHAIN REACTION (RT-PCR) PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. H. KUMPULAN PANE KOTA TEBING TINGGI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR untuk meningkatakan mutu pelayanan pada unit pelaksana teknis daerah Rumah Sakit Umum
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Drt Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; KEPRES No. 11 Tahun 2020; KEPRES No. 12 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; KEPMEN No. HK.01.7/Menkes/413/2020; PERDA KOTA TEBING TINGGI No. 3 Tahun 2016; PERWAL KOTA TEBING TINGGI No. 53 Tahun 2020; PERWAL KOTA TEBING TINGGI No. 6 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Besaran Tarif dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MELINDUNGI INDIVIDU, MASYARAKAT, DAN LINGKUNGAN TERHADAP PAPARAN ASAP ROKOK SEKALIGUS UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS KESEHATAN MASYARAKAT DAN MEMBIASAKAN HIDUP SEHAT, MAKA PEMERINTAH KOTA BLITAR PERLU MEMBENTUK KAWASAN TANPA ROKOK; BAHWA PEMERINTAH DAERAH BERKEWAJIBAN MENETAPKAN KAWASAN TANPA ROKOK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 115 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN, DAN PASAL 52 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 109 TAHUN 2012 TENTANG PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM HURUF A DAN HURUF B, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 1)
KETENTUAN UMUM; AZAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENETAPAN KTR; HAK DAN KEWAJIBAN; MANAJEMEN PENGEMBANGAN KTR; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENEGAK KTR; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KTR; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
TIDAK ADA
PERATURAN PELAKSANAAN DARI PERATURAN DAERAH INI HARUS DITETAPKAN PALING LAMA 3 (TIGA) BULAN TERHITUNG SEJAK PERATURAN DAERAH INI DI UNDANGKAN
25 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
bahwa ruang terbuka hijau merupakan elemen fisik yang menyatupadukan tata bangunan dengan lingkungan, termasuk mengisi ruang antar bangunan sehingga tercipta suatu lingkungan binaan yang lebih fungsional, berkualitas dan lebih layak dihuni; bahwa dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui penataan ruang terbuka hijau di daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa dalam perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyedian dan pemanfaatan ruang terbuka hijau; bahwa mendasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tujuan, Fungsi Dan Manfaat , Pembentukan Dan Jenis RTH, Penataan RTH, Perizinan, Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pemdanaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 1 Tahun 2016
IZIN TENAGA KESEHATAN DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2016/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN TENAGA KESEHATAN DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka Pengaturan Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan selama ini telah ditetapkan dengan PERDA No 7 Tahun 2010 tentang Ketentuan Izin Usaha Di Bidang Kesehatan. Ketentuan Izin Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu pada UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, sehingga PERDA No 7 Tahun 2010 perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 29 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; UU No 38 Tahun 2014; PP No 51 Tahun 2009; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENKES No 46 Tahun 2013; PERMENKES No 75 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Klasifikasi dan Jenis Izin
3. Ketentuan Izin
4. Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan
5. Penyelenggaraan Keprofesian
6. Perangkat Pelaksana Izin
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
14 HLM (Penjelasan 4 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Ketentuan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 peraturan bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom di Provinsi Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat ; UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; UU No. 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama Di Provinsi Papua; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 41 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pencemaran Udara; PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/Menkes/PB/1/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok; Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Ketentuan ini memuat materi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan bersih yang sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok, menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, serta menekan angka pertumbuhan perokok pemula di lingkungan Kabupaten Boven Digoel. KTR di Kabupaten Boven Digoel terdapat di beberapa tempat antara lain tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah dan tempat tertentu yang diberi tanda khusus KTR. Ketentuan ini melarang kegiatan yang berkaitan dengan rokok seperti merokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok dan mempromosikan rokok di kawasan KTR. Ketentuan ini juga mengatur mengenai pengenaan sanksi kepada para pelanggar. Adapun sanksi dimaksud berupa sanksi administratif, sanksi teguran, dan sanksi denda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
-
-
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2020
Badan Layanan UmumKesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Magelang No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Magelang
Mengubah :
Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, bd tahun 2020/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Magelang
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada Puskesmas di Kota Magelang telah dilaksanakan sesuai tarif layanan yang diatur berdasrkan Perwal Magelang No 42 Tahun 2018. Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan menyesuaikan dengan tarif pelayanan kesejhatan di Kota Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 29 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 36 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 71 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permenkes No 52 Tahun 2016; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perwal Kota Magelang No 42 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Peraturan Walikota Magelang No. 42 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Lampiran I dan II diubah
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2017
Dengan telah diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan UU Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-serta Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, mewajibkan negara untuk menerapkan dalam sistem hukum nasional. Selain itu, untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan yang menggunakan lambang kepalangmerahan sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal, maka pengaturan mengenai kepalangmerahan perlu diatur dalam undang-undang.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945 dan UU Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-serta Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
Dalam UU ini diatur mengenai penyelenggara kepalangmerahan yang dilakukan oleh pemerintah dan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam masa damai dan masa konflik bersenjata. Negara Indonesia menggunakan lambang palang merah sebagai lambang kepalangmerahan yang berfungsi sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal. Dalam kegiatan kepalangmerahan peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara: 1) memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana; 2) mengawasi kegiatan kepalangmerahan; 3) memberikan masukan terhadap kebijakan kepalangmerahan; dan 4) menyampaikan informasi dan/atau laporan penyalahgunaan lambang dan nama kepalangmerahan. Aturan mengenai lambang dan logo kepalangmerahaan diatur dalam lampiran UU ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pcrundang-undangan yang mengatur Kepalangmerahan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan : 12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat