PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 3 Tahun 2017. Secara umum, perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner mencakup pengaturan Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina Hewan dan karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, serta Pelayanan Jasa Medik Veteriner melalui telemedisin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat