Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan bagi Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang baik dan benar, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan pendirian bangunan gedung yang kemudian dilakukan penerbitan izin mendirikan bangunan; b. bahwa dalam tertib bangunan gedung, maka pemerintah daerah memberikan izin mendirikan bangunan bagi bangunan gedung milik Pemerintah Kabupaten Sleman demi kepastian hukum dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat; c. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Derah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan persyaratan perizinan diatur dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan bagi Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Sleman;
Dasar Hukum : 1. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 4. Peraturan Daerah Kabupaten SlemanNomor 5 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten SlemanNomor 6Tahun 2011; 6. Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2012
Materi Pokok : Pemberian IMB, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
Jumlah Halaman : 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 19 ayat (b) Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang, maka perlu disusun Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 16 Tahun 1986; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAG No. 67 Tahun 2018; PERMENDAG No. 68 Tahun 2018; PERMENDAG No. 115 Tahun 2018; PERDA No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2019; PERDA No. 11 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan retribusi, pemanfaatan insentif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
12 hlm, Lampiran : 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 43 Tahun 2020
PERBUP Kab. Barito Utara No. 15 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Perizinan PADA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2020/43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi melalui upaya peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat maka dilaksanakan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan
Penandatangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti;
c.bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
a. pendelegasian pelayanan perizinan dan nonperizinan;
b. pelayanan secara elektronik dan penandatanganan dokumen perizinan dan non perizinan;
c. pelayanan perizinan dan nonperizinan terintegrasi secara elektronik melalui sistem Non OSS;
d. pelayanan perizinan dan nonperizinan terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS;
e. pelayanan informasi, pengelolaan pengaduan, penyuluhan kepada masyarakat,
pengawasan internal dan pelayanan konsultasi;
f. laporan kegiatan penanaman modal (LKPM);
g. tim teknis;
h. pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan;
i. pendampingan dan bantuan hukum; dan
j. pengaduan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan
Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito
Utara dalam rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab. Solok
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang menjadi sa;ah satu area perubahan reformasi birokrasi. Dalam pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat untuk dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran perlu adanya pedoman yang jelas dalam penerapannya.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 11 tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 37 Tahun 2008, UU No. 25 tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 96 Tahun 2012, Perpres No. 76 Tahun 2013, PermenPAN No. 24 Tahun 2014, PermenpanRB No. 3 Tahun 2015, PermenPANRB No. 62 Tahun 2018
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Hak Pengadu dan Kewajiban Pengelola
3. Azas dan Prinsip Penanganan Pengaduan Masyarakat
4. Bentuk Pengaduan Masyarakat
5. Sarana Pengaduan
6. Pengelola Pelayanan Pengaduan Masyarakat Melalui Lapor
7. Prosedur Penanganan Lapor
8. Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
17 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2020
DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN-PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH-
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020 NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
DAERAH DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat ( l) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pernberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah , perlu menetapkan Peratura.n Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERPRES No. 91 Tahun 2017; PERMEN PAN & RB No. PER 20/M.PAN/04/2006; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017.
Konfirmasi Status Waiib Pajak yang selanjutnya disebut KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bersama KP2KP sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak dan surat keterangan lunas. Pemerintah Daerah melakukan KSWP ke Kantor Pajak di Daerah, baik melalui sistem inforrnasi ataupun menggunakan aplikasi sebelum memberikan pelayanan Penzinan dan Non Perizinan. Pemerintah Daerah dapat memberikan layanan Perizinan dan Non Perizinan serta layanan publik tertentu kepada pemohon apabila pemohon dapat menunjukan dokumen sebagai berikut
a. Bukti pembayaran Pajak Daerah tahun terakhir; dan
b. KP2KP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 42 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebagai bentuk partisipasi atau peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat,
tepat dan dapat dipertanggung jawabkan. Dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan masyarakat serta menjamin mutu hasil
penanganan pengaduan masyarakat dipandang perlu
menyusun pedoman, kriteria dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Inspektorat Kabupaten Balangan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Balangan
tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Dasar Hukum: UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 68 Tahun 1999; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2018; Permendagri Nomor 23 Tahun
2007; PermenPAN RB Nomor:Per/05/M.PAN/4/2009; Permendagri Nomor 1 Tahun 2010; Perda Kab. Balangan Nomor 25 Tahun 2012; Perda Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat dengan ruang lingkup: prinsip penanganan pengaduan masyarakat; kriteria dan jenis pengaduan masyarakat; mekanisme/tata cara pengaduan masyarakat; dan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan evaluasi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemerintahan Daerah dan/atau Pemerintah Desa di lingkungan Pemerintah Daerah ke Inspektorat. Inspektorat dapat melakukan penanganan terhadap pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat. Penyampaian pengaduan secara tidak langsung ekurang-kurangnya harus memuat: data pelapor yaitu nama dan/atau alamat disertai fotokopi KTP atau identitas lainnya; data terlapor yaitu nama, jabatan dan/atau alamat; perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan eterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk
terjadinya pelanggaran. Dalam hal materi pengaduan masyarakat tidak lengkap akan dikembalikan kepada pelapor dan pelapor harus melengkapi materi paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengaduan dikembalikan oleh petugas Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat. Analisa pengaduan masyarakat dilaksanakan oleh Tim Analisa Pengaduan pada
inspektorat yang dibentuk oleh inspektur. Tim Analisa Pengaduan dalam melaksanakan tugasnya dapat
melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap pihak terkait baik
pelapor, terlapor atau pihak terkait lainnya. Hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dituangkan dalam bentuk
Laporan Hasil Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
18 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 41 Tahun 2020
PERBUP Kab. Lumajang No. 7 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA, PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
LAINNYA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4)Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu menetapkan Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Perizinan dan Non Perizinan serta Penandatanganan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik, maka Peraturan Bupati Nomor
102 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang dan Keputusan Bupati Nomor : 188.45/33/427.12/2019tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang perlu diperbarui;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan
perizinan berusaha terintegrasi melalui sistem OSS;
b. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan
perizinan dan non perizinan melalui SIMPADU;
c. standar penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
d. penyelenggaraan pelayananperizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen;
e. penerbitan dan penandatanganan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen;
f. pertimbanganteknis; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang ; dan
2. Keputusan Bupati Nomor : 188.45/33/427.12/2019 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang serta ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 41 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 3 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
Mengubah
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2020/NO.44, LL Kab. Kayong Utara : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kewenangan pada bidang perizinan dan nonperizinan yang dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, masih terdapat sejumlah izin yang belum dilimpahkan; bahwa berdasarkan hasil kajian lebih lanjut Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara, perlu dilakukan penyesuaian kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2018, Permendagri No.100 Tahun 2016, Peda Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2016, Perbup Kayong Utara No.53 Tahun 2018, Pernup Kayong Utara No.8 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
Pelayanan perizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang cepat, efektif dan efisien sehingga berdampak pada peningkatan kualitas Pelayanan Publik serta dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang terbuka dan kompetitif, perlu didukung kualitas sumber daya penyelenggara yang baik, profesional dan bertanggung jawab sehingga perlu adanya kode etik untuk memberikan arah, landasan dan panduan bagi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kab. Tulang Bawang; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaan etika pelayanan bagi aparatur di lingkungan DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tulang Bawang.
UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2014; PERMEN PANRB No. 52 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 tahun 2018; PERMENDAGRI No. 138 tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2016.
Ketentuan umum; kode etik pelayanan publik; majelis dan sekretariat kode etik; mekanisme penegakan kode etik; rehabilitasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu disusun pedoman pelayanan etika bagi aparatur di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
b. bahwa untuk memenuhi pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pelayanan Publik di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 33/Kep/M.PAN/2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
8. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 51);
9. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 23).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DAN LARANGAN PELAYANAN PUBLIK
BAB III
MAJELIS KODE ETIK
BAB IV
MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK
BAB V
REHABILITASI
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
24 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat