Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengintegrasian dan Lingkup Pelayanan, Lokasi MPP, Penyelenggaraan MPP, Sumber Daya Manusia, Pengukuran Kepuasan Masyarakat, Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Sarana dan Prasarana Pelayanan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat