Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik perlu peningkatan kualitas pelayanan publik kepada
masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah,
terjangkau, aman dan nyaman; bahwa untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan
publik perlu melakukan pengelolaan pelayanan publik secara
terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan
kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, dan swasta dalam 1 (satu) tempat berupa
Mal Pelayanan Publik; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 89
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,
pemerintah daerah melaksanakan penyelenggaraan mal
pelayanan publik dengan ketentuan mengenai pelaksanaan
tugas dan fungsi Penyelenggara mal pelayanan publik diatur
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 93 Tahun 2021;
Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengintegrasian dan Lingkup Pelayanan, Lokasi MPP, Penyelenggaraan MPP, Sumber Daya Manusia, Pengukuran Kepuasan Masyarakat, Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Sarana dan Prasarana Pelayanan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
12 hlm
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023
Sistem Kerja - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - ASN - Daerah Khusus Ibukota - Jakarta - Konferensi Tingkat Tinggi - ASEAN
2023
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 17, LL : 4 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-43 Tahun 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5 - 7 September 2023 di Jakarta dan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023.
Dasar hukum SE ini adalah PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Surat Edaran ini berisi himbauan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 dimaksud mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023. Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 agar dapat memperhatikan hal-hal sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini.
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran file: 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 11 Tahun 2O2O; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2021; Perpres Nomor 27 Tahun 2009; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Perpres Nomor 91 Tahun 2017; Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2017; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV PENYELENGGARAAN.
BAB V KEDUDUKAN.
BAB VI STRUKTUR ORGANISASI.
BAB VII TUGAS DAN FUNGSI.
BAB VIII TATA KERJA.
BAB IX PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN.
BAB X KEPEGAWAIAN.
BAB XI PEMBIAYAAN.
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
XIII Bab, 19 Pasal (8 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2014
Keputusan Bupati Rembang Nomor 244 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2012 No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan Di Dinas Kesehatan Dan Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Und.ang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Nomor 722 / Menkes/ Per /IX/ 88; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 304 / Menkes/ Per /V / 1989; Peraturan Menteri Kesehatan Republlk Indonesia
Nomor 736/ Menkes/Per / Vl/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 1096/Menkes/Per/Vl/2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 /Menk.es/SK/VII/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 tabun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diataur tentang : Dinas Kesehatan memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang mencakup pengawasan farmasi, pengawasan kualitas air, pemeriksaan tempat-tempat umum, dan pemberantasan serangga/nyamuk. Selain itu, Puskesmas juga memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif, melibatkan berbagai bidang seperti rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, tindakan medis dan perawatan khusus, pelayanan kebidanan, pemeriksaan laboratorium klinik, pemeriksaan radiologi sederhana, pemeriksaan elektro medik, tindakan gigi dan mulut, perawatan jenazah, pelayanan medico legal, pelayanan ambulance, pelayanan farmasi, dan pemeriksaan kesehatan untuk memperoleh surat keterangan. Sementara Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling fokus pada pelayanan rawat jalan. Semua ini mencerminkan komitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat secara holistik dan menyeluruh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Keputusan Bupati Rembang
Nomor 244 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal juncto Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BPPTPM Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tatacara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal, semua jenis perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal agar dilayani di Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dalam rangka memberikan pelayanan perizinan yang cepat, efisien dan terpadu diperlukan pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Demak selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi urusan perizinan dan penanaman modal sekaligus sebagai penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
Bab III Tim Teknis dan Pertimbangan Teknis
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2014.
Keputusan Bupati Nomor 875.1/231/2013 dicabut.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 17 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN KAPUAS HULU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2015/NO.17, TLD No.17, LL KAB KAPUAS HULU: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara dan penduduk berhak atas pemenuhan hak dan kebutuhan dasarnya oleh negara dalam bentuk pelayanan publik sebagai amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 (Ayat 6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 2059, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Pendayagunan Aparatur Negara No. PER/20/M.PAN/04/2006, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 13 tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Maksud dan tujuan Serta Ruang Lingkup, Organisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Hak Kewajiban dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemanfaatan Teknologi, Peran Serta Masyarakat, Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berorientasi Kabupaten Konservasi, Pengawasan, Pelanggaran dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
25 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 17 Tahun 2018
Pemutihan Izin-Mendirikan-Bangunan-di-Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat, untuk perlindungan serta memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan bangunan yang telah dibangun dan belum memiliki izin mendirikan bangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 06/PRT/M/2017; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 13 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 34 Tahun 2012; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 31 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pemutihan izin meliputi : Maksud dan tujuan penetapannya; Objek, subjek dan jangka waktu pemutihan; Tata cara, persyaratan dan Biaya; Ketetapan retribusi; dan Pelaksanaan pemutihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN, PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penerbitan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan di Provinsi Sulawesi Tengah perlu dilakukan pendelegasian kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan; bahwa Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pendelegasian kewenangan, penerbitan dan penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: penyisipan dua angka antara angka 14 dan ayat 15 Pasal 1; perubahan Pasal 2; perubahan ayat (2) Pasal 3 dan penyisipan 1 ayat antara ayat (1) dan ayat (2); dan perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 26 TAHUN 2018
5 halaman; Lampiran 37 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat