PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Kabupaten Gorontalo Utara
penerapan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2020/No. 433
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2020; dan Pergub Prov. Gorontalo No. 41 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, protokol kesehatan, pembatasan, sanksi, ketentuan peralihan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Upaya Perbaikan Gizi
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu dilakukan upaya perbaikan gizi perseorangan dan gizi masyarakat pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan gizi.
Dasar hukum Permenkes Nomor UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 32 Tahun 1996; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 74 Tahun 2012; Kepmenkes Nomor 741/Menkes/SK/VII/2008; Kepmenkes Nomor 922/Menkes/SK/X/2008; Permenkes Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010; Permendagri Nomor 63/2010.
Permenkes ini mengatur tentang upaya perbaikan gizi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a) tugas dan tanggung jawab; b) kecukupan gizi; c) pelayanan gizi; d) surveilans gizi; dan e) tenaga gizi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Lampiran file: 69 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penurunan Stunting
ABSTRAK:
bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara sehingga dapat menghambat upaya kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia
UU Drt No.4 Tahun 1956
UU No.36 Tahun 2009
UU No.18 Tahun 2012
UU No.23 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No.69 Tahun 1999
PP No.28 Tahun 2004
PP No.33 Tahun 2012
PP No. 18 Tahun 2016
Perpres No. 42 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permenkes/OT.140/7/2010
Permendagri No.63 Tahun 2010
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :2269/MENKES/PER/XI/2011
Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kesehatan No. 25 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan No. 41 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan No.88 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan No.21 Tahun 2015
Permendagri 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan No.51 Tahun 2016
Perda Bengkulu Utara No. 14
Perbup Bengkulu Utara No.50 Tahun 2018
Penurunan stunting bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakatdan kualitas sumber daya manusia dan Penurunan stunting dimaksudkan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan, keluarga dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
12 halaman
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan sepanjang yang mengatur batas maksimum cemaran logam berat dalam pangan olahan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya dan Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021, untuk menunjang pelaksanaan Jaminan Persalinan (JampersaJ), Bupati dapat menetapkan Peraturan Bupati terkait Standar Biaya dan pedoman pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kondisi daerah dengan tetap mengacu pada peraturan yang Iebih tinggi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 4 Tabun 2016; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 37 tahun 2016; Peraturan Bupati Sekadau Nornor 56 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 71 tahun 2020; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 70 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Kebijakan Operasjonal; Penggunaan Dana Dan Standar Biaya Jampersal; Tempat Pelayanan Dan Pihak Dalam Jampersal; Tata Cara Klaim Dan Pertanggungjawaban; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
18 halaman peraturan dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2013
PENETAPAN HARGA JUAL OBAT GENERIK DAN BAHAN HABIS PAKAI (BHP) PASIEN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS PADA APOTIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) ANDI DJEMMA MASAMBA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2013/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Jual Obat Generik dan Bahan Habis Pakai (BHP) Pasien Pelayanan Kesehatan Gratis Pada Apotik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan bagi pasien pelayanan kesehatan gratis dan terjangkaunya harga obat• obatan bagi masyarakat pada Apotik RSUD Andi Djemma Masamba, perlu menetapkan Harga Jual Obat Generik dan Bahan Habis Pakai (BHP) bagi Pasien Pelayanan Kesehatan Gratis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Harga Jual Obat Generik dan Bahan Habis Pakai (BHP) bagi Pasien Pelayanan Kesehatan Gratis pada Apotik Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah 'Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6072);
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000
tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan
Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 13);
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
· 632/Menkes/SK/111/2011 tentang Harga Eceran tertinggi obat
Generik Tahun 2011;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
'Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179};
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 5).
PERATURAN BUPATI TENTANG BARGA JUAL OBAT GENERIK DAN BARAN RABIS PAKAI (BHP) PASIEN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS PADA APOTIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) ANDI DJEMMA MASAMBA.
Pasal l
(1) Harga jual obat generik pasien pelayanan kesehatan gratis pada Apotik RSUD Andi Djemma Masamba adalah mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Kementerian Kesehatan.
(2) Harga jual Bahan Habis Pakai {BHP) pada Apotik Rumah Sakit
untuk pelayanan kesehatan gratis ditambah 10% (sepuluh perseratus) dari harga ,Distributor/Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Pasal 2
(1) Penjualan obat generik berdasarkan HET sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat ( 1) terdapat selisih harga antara pihak Distributor dan Apotik RSUD Andi Djemma Masamba.
(2) Selisih harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa pelayanan.
Pasal 3
Tambahan harga Bahan Habis Pakai (BHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) merupakan jasa pelayanan.
. ,.
Pasal 4
Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan dalam Pasal 3 dijadikan 100% diperuntukkan kepada:
a. Pengelola Apotik dan Manajemen : 50%
b. Disetor ke Kas Daerah : 50%
Pasal 5
Jasa pengelola Apotik dan Manajemen sebesar 50% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a pendistribusiannya diatur oleh Direktur RSUD Andi Djemma Masamba.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2014
penggunaan - jasa - pelayanan - kesehatan - pada - dinas - kesehatan - kabupaten - bogor
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kinerja pelayanan kesehatan serta tertib pengelolaa keuangan jasa pelayanan kesehatan telah ditetapkan Perbup No. 40 Tahun 2013 dengan berlakunya Perpres No. 32 Tahun 2014 maka perlu membentuk Perbup tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2011;PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 32 Tahun 2004 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen Kes No. 69 Tahun 2013; Permen Kes No. 19 Tahun 2014; Permen Kes No. 28 Tahun 2014; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogir No. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 16 Tahun 2010; Perda No. 61 Tahun 2008; Perda No. 62 Tahun 2008; Perda No. 63 Tahun 2008.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tetang Ketentuan Umum, Jasa Pelayanan Kesehatan, Alokasi Dan Proposi Jasa Pelayanan Kesehatan, penganggaran Dan Pertanggungjawaban, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2023 No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Logo Rumah Sakit Umum Daerah Subang
ABSTRAK:
Bahwa dengan rangka menunjang penyelenggaran otonomi daerah khususnya di bidang kesehatan, menumbuh semangat cinta daerah serta untuk memperkuat cinta rumah sakit daerah Subang logo RS berperan sebagai salah satu penggerak dalam perubahan budaya kerja dan mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan RSUD Subang maka perlu menetapkan Perbup tentang logo RSUD Subang .
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No.14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 tahun 2009 sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan PP pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 77 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2021; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Subang No. 4 Tahun 2024; Perbup Subang No. 102 Tahun 2021; Perbup subang No. 34 Tahun 2022; Perbup Subang No. 382 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Logo RSUD Subang, Kedudukan Dan Fungsi, Desain Logo, Tulisan dan Warna Logo, Majna Dan Arti Logo, Penggunaan Dan Penempatan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting di Lembang dan Kelurahan Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting di
Kabupaten Tana Toraja secara efektif, efisien, dan terkoordinasi, peran pemerintah lembang dan kelurahan sangat dibutuhkan; Bahwa pengaturan dalam peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2021 tentang peran Lembang dan Kelurahan dalam Konvergensi Pencegahan dan penanganan Stunting di
Kabupaten Tana Toraja perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati Tana Toraja tentang Percepatan penurunan Stunting di Lembang dan Kelurahan Kabupaten Tana Toraja.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 59 Tahun 2017; Perpres Nomor 83 Tahun 2017; Perpres Nomor 72 Tahun 2021; Permendagri Nomor 19 Tahun 2011; Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2018; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 18 Tahun 2019; Permenkes Nomor 29 Tahun 2019; Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Talun 2016; Perbup Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembang, Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Musyawarah Lembang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Lembang, Rencana Kerja Pemerintah Lembang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang, Dana Desa, Stunting, Konvergensi, Intervensi Spesifik, Intervensi Sensitif, Percepatan Penurunan Stunting, Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, Tim Percepatan Penurunan Stunting, Pemangku Kepentingan, Pemantauan, Evaluasi, Hari Pertama Kehidupan, Pos Pelayanan Terpadu, Pondok Bersalin Desa, Pos Kesehatan Desa, Pendidikan Anak Usia Dini, PAUD Holistik Integratif, Pendampingan Keluarga, Tim Pendamping Keluarga, Surveilans, Kader, Kader Pembangunan Manusia, Rumah Desa sehat, Suistainable Development Goals Lembang, Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat, Elektronik Siap Nikah dan Hamil, PK21, Electronic-Human Development Worker. BAB II KEWENANGAN LEMBANG/KELURAHAN DALAM KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING. Bagian Kesatu Kewenangan Lembang. Bagian Kedua Kewenangan Kelurahan. BAB III PENYELENGGARAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING Bagian Kesatu Acuan Penyelenggaraan. Bagian Kedua Target Prevalensi Stunting. Bagian Ketiga Sasaran. Bagian Keempat Program dan Kegiatan Konvergensi Pencegahan Penurunan Stunting, Paragraf 1 Intervensi Spesifik Paragraf 2 Intervensi Sensitif. Bagian Kelima Layanan Konvergensi, Paragraf 1 Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Paragraf 2 Layanan Konseling Gizi Terpadu Paragraf 3 Layanan Air Minum dan Sanitasi Paragraf 4 Layanan Jaminan Sosial dan Kesehatan Paragraf 5 Layanan PAUD Paragraf 6 Layanan Kelas Pengasuhan dan Pola Asuh Paragraf 7 Layanan Pemenuhan Asupan Gizi dan Ketahanan Pangan Keluarga Berisiko Stunting Paragraf 8 Layanan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Paragraf 9 Layanan Pendampingan Keluarga. BAB IV IMPLEMENTASI PENDEKATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING Bagian Kesatu
Penajaman pemahaman tentang Konvergensi Pencegahan dan percepatan penurunan Stunting. Bagian Kedua Peningkatan Kapasitas Pelaku Konvergensi pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Lembang/Kelurahan. Bagian Ketiga Penyediaan Data Lembang/Kelurahan, Peta Sosial dan Konsolidasi Data Lembang/Kelurahan. Paragraf Keempat Diskusi Kelompok Terarah di Lembang/Kelurahan. Bagian Kelima Rembuk Stunting Lembang/Kelurahan. Bagian Keenam Integrasi Hasil Rembuk Stunting Lembang/ Kelurahan ke dalam Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Lembang/Kelurahan. Bagian Ketujuh Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Terkait Program dan Kegiatan Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di lembang dan di Kabupaten. BAB V PERAN PELAKU PELAKSANAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN STUNTING DI LEMBANG/KELURAHAN Bagian Kesatu Pelaku di Tingkat Lembang/Kelurahan, Paragraf 1 Pemerintah Lembang, Paragraf 2 Kelurahan, Paragraf 3 Badan Permusyawaratan Lembang, Paragraf 4 Kader Pembangunan Manusia, Paragraf Kelima Tim Penggerak PKK/Kader PKK Paragraf 6 Bidan Lembang, Paragraf 7 Kader Keluarga Berencana, Paragraf 8 Posyandu, Paragraf 9 PAUD Holistik Integratif, Paragraf 10 Karang Taruna dan Kelompok Pegiat Lembang Lainnya, Paragraf 11 Keluarga dan Kelompok Antarkeluarga, Paragraf 12 Pendamping Lokal Desa, Paragraf 13 Tim Pendamping Keluarga, Paragraf 14 Tim Percepatan Penanganan
Stunting, Paragraf 15 Fasilitator Program Lainnya. Bagian Kedua Pelaku di Tingkat Kecamatan, Paragraf 1 Camat, Paragraf 4 Kantor Urusan Agama dan/atau Lembaga Keagamaan, Paragraf 5 Tenaga Pendamping profesional di Kecamatan. BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN. BAB VII PENDANAAN. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
Pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku, peraturan Bupati TanaToraja Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peran Lembang dan Kelurahan dalam Konvergensi Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten
Tana Toraja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
IX Bab, 100 Pasal (69 Hlm.) dan 5 Hlm. lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2023
RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAYANAN TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2023/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Kesehatan sebagai u r u s a n pemerintahan wajib pelayanan dasar menjadi tang Bung
jawab pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sepenuhnya d a l a m pembangunan Kesehatan u n t u k meningkatkan derajat kesehatan diwilayahnya;
bahwa pusat Kesehatan masvarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama perlu diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sebagai badan layanan umum daerah untuk mewujudkan pusat Kesehatan masyarakat yang efektif, efisien, akuntabel, bermutu, dan berkesinambungan dengan tetap memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu disusun rencana strategi satuan kerja perangkat daerah;
bahwa sebagai salah daerah yang belum memiliki kepala daerah defenitif, rencana strategis perangkat daerah Kabupaten Banggai Kepulauan masih didasarkan pada dokumen perencanaan pembangunan daerah 2023-2026 sehingga perlu ditetapkan rencana strategis Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2023-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 1 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 2 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penjabaran dari Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023-2026 untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Renja dan RBA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat