PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SARI KOTA BINJAI – PERUBAHAN ATAS PERA TURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 10 TAHUN 2009
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2011/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006;
PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 23 Tahun 2006; Permendagri
Nomor 2 Tahun 2007; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permenkeu Nomor 120/PMK.05/2008; Kepmendagri Nomor 47 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otda Nomor 8 Tahun 2000; Perda Kota Binjai Nomor 20 Tahun 2007; Perda
Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai. Ketentuan yang diubah, yaitu:
Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
(1)Direktur diangkat oleh Walikota atas usulan Badan Pengawas.
(2)Batas usia Direktur yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(3)Batas usia Direktur yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
(4) Jabatan Direktur berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai.
3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Dumbo Raya
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas serta memenuhi aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Timur, serta bedasarkan penilaian pembentukan kecamatan baru hasil Pemekaran Kecamatan Kota Timur telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Dumbo Raya termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah dan pusat pemerintahan, kewenangan kecamatan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2011.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2012/NO.3, LL KAB. KAPUAS HULU: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota, salah satunya meliputi penanganan bidang kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/MENKES/PER/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4111/MENKES/PER/III/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011; Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/MENKES/SK/XII/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis-Jnis Pelayanan Perizinan; Tata Cara dan Pemberian Izin; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin; Jenis, Masa Berlaku dan Berakhinya Izin; Pembaharuan Dan Atau Perpanjangan Izin; Sanksi Adminitrasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
4 halaman peraturan 12 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN OPERASIONALPENYELENGGARAAN JAMKESMAS, JAMPERSAL DAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin dan dalam upaya mempercepat pencapaian Millenium Development Goal's (MDO's) ditetapkan Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan serta Operasional Kesehatan di Pusktames dan jaringannya; b. bahwa agar pelaksenaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan (Jampersal) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskeamas dan jaringannya dapat berjalan dengan efektif dan efisien, perlu didukung dengan dana dari Kementrian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo.
1. UU Nomor 17 Tahun 2003; 2. UU Nomor 1 Tahun 2004; 3. UU Nomor 10 Tahun 2004; 4. UU Nomor 15 Tahun 2004; 5. UU Nomor 29 Tahun 2004; 6. UU Nomor 32 Tahun 2004; 7. UU Nomor 32 Tahun 2004; 8. UU Nomor 40 Tahun 2004; 9. UU Nomor 36 Tahun 2009; 10. UU Nomor 44 Tahun 2009; 11. UU Nomor 10 Tahun 2010; 12. PP Nomor 32 Tahun 1996; 13. PP Nomor 38 Tahun 2007; 14. PP Nomor 41 Tahun 2007; 15. Perpres 34 Tahun 2010; 16. Permenkes No. 571/Menkes/Per/VII/1993; 17. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 19. Perbup Kab. Situbondo Nomor 38 Tahun 2008
Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati, termasuk Peserta Keluerga Harapan (PKH) sesuai dengan ketentuan Pedoman Pelaksanaan Jamkesmas yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat