Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 20 Tahun 2011

PEDOMAN OPERASIONALPENYELENGGARAAN JAMKESMAS, JAMPERSAL DAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati, termasuk Peserta Keluerga Harapan (PKH) sesuai dengan ketentuan Pedoman Pelaksanaan Jamkesmas yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN OPERASIONALPENYELENGGARAAN JAMKESMAS, JAMPERSAL DAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
01 April 2011
Tanggal Pengundangan
01 April 2011
Tanggal Berlaku
01 April 2011
Sumber
BD 20/2011
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan