Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menghadapi tatanan normal baru yang dapat mendorong terciptanya masyarakat yang
sehat dan produktif di tengah pandemik serta aman dari penularan penyakit Corona Virus Disease 2019, dibutuhkan pengamanan dan pengawasan, kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam berbagai aktifitasnya yang dilaksanakan secara konsisten, efektif,efisien dan berkesinambungan; untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1984; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.19 Tahun 2016; Peremndagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Keppres No.12 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, dan pendanaan pada Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 23 Tahun 2019
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2014/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian
perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja
yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di
luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui
kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung
kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Kabupaten
Luwu Utara memandang perlu untuk mewajibkan
setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Kewajiban
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian
Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu
Utara.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap
Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima
Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 238, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5481);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun
2011 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja di Provinsi Sulawesi Selatan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
BAB IV
SANKSI ADMINISTRASI
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAlN
BAB VIl
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
NOMOR 23 TAHUN 2014
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas
Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
ABSTRAK:
Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan yang baik dan berkualitas merupakan salah
satu hak warga negara yang harus dipenuhi dengan
penyediaan sarana dan prasarana yang memadai di
Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri
Kesehatan
Nomor
582/MENKES/SK/ 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8
Tahun 2008.
Retribusi Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas
Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2015
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia, asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain, berdasarkan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok, berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 131 / MENKES / SK /II/2004 Tahun 2004, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No.34 Tahun 2005, No. 1138/Menkes/PB/VIII/2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan dan Prinsip; Kawasan Tanpa Rokok; Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
9 halaman. Lampiran: 1 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa malaria merupakan penyakit menular yang masih
menjadi masalah kesehatan masyarakat di Kabupaten
Jembrana, karena menimbulkan angka kesakitan dan
kematian serta menurunkan produktivitas sumber daya
manusia dan berdampak pada citra pariwisata;
b. bahwa untuk mengatasi masalah penyakit malaria telah di
hasilkan komitmen global dalam World Health Assembly
(WHA) ke-60 Tahun 2007 tentang eliminasi malaria bagi
setiap negara;
c. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria di
Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 75 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 30 Tahun 2013;
1.KETENTUAN UMUM; 2.TUJUAN DAN SASARAN; 3.KEBIJAKAN DAN STRATEGI; 4.TARGET, SITUASI YANG DICAPAI DAN INDIKATOR; 5.POKOK-POKOK KEGIATAN YANG DILAKUKAN; 6.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2014.
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 23 Tahun 2021
Penanggulangan human immunodeficiency virus dan acquired immune deficiency syndrome
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Hukum Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengurangi peningkatan jumlah
penularan HIV dan AIDS diperlukan wupaya
penanggulangan yang sistimatis;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf a
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013
tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, Pemerintah
Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab
melakukan penyelenggaraan berbagai upaya
pengendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS;
c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penanggulangan HIV dan
AIDS.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Propinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
945, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomer 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3348),
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298);
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2016
Tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 367);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Urasan Pemerintah Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah
Kota Bima Tahun 2008 Nomor 88);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 12 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kota Bima Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota
Bima Tahun 2020 Nomor 233).
PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME. Terdiri dari XII Bab dan 42 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kegiatan Penanggulangan, Bab III Mitigasi Dampak, Bab IV Sumber Daya Kesehatan, Bab V Kerjasama, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII Penelitian dan Pengembangan, Bab VIII Pencatatan dan Pelaporan, Bab IX Pembinaan dan Pengawasan, Bab X Pembiayaan, Bab XI Sanksi Administratif, Bab XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Penggunaan Hasil retribusi Jasa pelayanan dengan Menggunakan Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ayat (2) pasal 48 peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada rumahy sakit umum daerah ade muhammad djoen sintang ditegaskan bahwa penggunaan atas hasil retribusi jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.19 Tahun 2012, PP No.32 Tahun 1996, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Kepres No.42 Tahun 2002, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sumber Dan Struktur Pendanaan, Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan, Tata Kelola, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan ini memiliki 23 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dal am rangka pencegahan dan pengendalian serta
pemulihan dampak pandemi perlu mewujudkan
harmonisasi dan kewaspadaan masyarakat dalam
beraktivitas diberbagai sektor, dengan menerapkan secara
ketat protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019, sehingga
terwujud masyarakat Kota Balikpapan yang sadar, cerdas,
produktif dan aman dari Corona Virus Disease 2019;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala
Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.4 Tahun 1984; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.6 Tahun 2018
Subjek pengaturan perorangan wajib melaksanakan dan mematuhi Protokol Kesehatan meliputi:
a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung
dan mulut hingga dagu, jika berada di luar, di tempat dan fasilitas
umum, berinteraksi dengan kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil,
anak balita atau dengan orang lain yang tidak diketahui status
kesehatannya;
b. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air
mengalir;
c. pembatasan interaksi fisik (physical distancing);
d. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup
bersih dan sehat; dan
e. melaksanakan isolasi mandiri bagi pasien yang dinyatakan positif Covid19 dengan tanpa gejala atau kriteria sakit ringan oleh Dinas Kesehatan
atau pusat kesehatan masyarakat dan bagi yang berstatus probable
yang menunggu hasil rapid test atau swab PCR/TCM.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. teguran lisan atau teguran tertulis;
b. keija sosial membersihkan fasilitas umum;
c. menyediakan 19 (sembilan belas) masker untuk dibagikan kepada
masyarakat; dan/atau
d. denda administratif sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat