ELIMINASI-MALARIA-DI-KABUPATEN-JEMBRANA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, LD.2014/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa malaria merupakan penyakit menular yang masih
menjadi masalah kesehatan masyarakat di Kabupaten
Jembrana, karena menimbulkan angka kesakitan dan
kematian serta menurunkan produktivitas sumber daya
manusia dan berdampak pada citra pariwisata;
b. bahwa untuk mengatasi masalah penyakit malaria telah di
hasilkan komitmen global dalam World Health Assembly
(WHA) ke-60 Tahun 2007 tentang eliminasi malaria bagi
setiap negara;
c. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria di
Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten
Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 75 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 30 Tahun 2013;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.TUJUAN DAN SASARAN; 3.KEBIJAKAN DAN STRATEGI; 4.TARGET, SITUASI YANG DICAPAI DAN INDIKATOR; 5.POKOK-POKOK KEGIATAN YANG DILAKUKAN; 6.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2014.
- -
- 9
|