Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Pengenaan Pajak Mineral Bukun Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peninjauan terhadap Tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Buru
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi saat
ini,sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif
Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 85
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru
Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Bupati
Buru Nomor 41 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif
Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan dengan menetapkan batasan
istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam
Dan Batuan ditetapkan sebesar 25%
(dua puluh lima) persen, dengan besaran
tarif pajak sebagaimana tercantum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Buru Nomor
973-257 Tahun 2008 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Reklame dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 17 Tahun 2013
-RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING-
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.17, TLD No.17, LL Kota Pontianak : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 28 Taun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 tahun 2010, PP No. 97 Tahun 2012, PP No. 65 Tahun 2012, Permenakertrans No. PER.02/MEN/III/2008, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Nama, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Struktur Dan Besarnya Tarif, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang Dan Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
15 halaman, 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 17 Tahun 2013
KEWAJIBAN - MAMPU BACA TULIS AL-QURAN - MELAKSANAKAN SHALAT FARDLU - BAGI SISWA YANG BERAGAMA ISLAM
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEWAJIBAN MAMPU BACA TULIS AL-QURAN DAN MELAKSANAKAN SHALAT FARDLU BAGI SISWA YANG BERAGAMA ISLAM
ABSTRAK:
Salah satu tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berbudi luhur; Untuk mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berbudi luhur diperlukan usaha-usaha dalam membantu anak didik agar mereka hidup sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya; Salah satu usaha dalam membantu anak didik agar mereka hidup sesuai dengan ajaran islam Mampu Baca Tulis Al-Qur'an dan melaksanakan shalat fardhu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kewajiban Mampu Baca Tulis Al-Qur'an dan Melaksanakan Shalat Fardlu Bagi Siswa Yang Beragama Islam
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 29 Tahunu 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998
PERDA ini Mengatur Mengenai Kewajiban Mampu Baca Tulis Al-Qur'an dan Melaksanakan Shalat Fardlu Bagi Siswa Yang Beragama Islam; Meliputi Maksud, Tujuan dan Fungsi; Kewajiban dan Penyelenggaraan; Evaluasi dan Sertifikasi; Sarana dan Prasarana; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
8 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 17 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian Dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomot 16 Tahun 2006 tentang sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Pasal 23 ayat (1), programa penyuluhan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2006, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2009, Permendagri No. 57 Tahun 2007, Permen PAN No. PER/02/M.PAN/2/2008. Permen PAN No. PER/19/M.PAN/10/2008, Permentan No. 35/Permentan/OT.140/7/2009, Peraturn Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegwaian Negara No. PB.01/MEN/2009 dan No. 14 Tahun 2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwali No. 1 Tahun 2009, Perwali No. 15 Tahun 2012.
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
47 halaman, 42 halaman lampiran
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan KPU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 sebagimana telah diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas di Provinsi Kalimantan
Selatan adalah warga negara yang memiliki hak,
kewajiban, peran dan kedudukan yang sama
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai
bentuk diskriminasi sehingga haknya belum terpenuhi;
bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan
hak bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar
hukum sebagai pelaksana peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
3. Aksesibilitas;
4. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;
5. Koordinasi dan Pelaksanaan;
6. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
7. Partisipasi Masyarakat;
8. Pembiayaan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Master Plan Pengembangan Kawasan Kecamatan Ngawen
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat