Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; 3. Aksesibilitas; 4. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; 5. Koordinasi dan Pelaksanaan; 6. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; 7. Partisipasi Masyarakat; 8. Pembiayaan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat