Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo No. 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
Mengubah Peraturan Bupati Kulon Progo No.4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 32 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pengelompokan (Regrouping) Sekolah Dasar Negeri 3 Cempaga ke Sekolah Dasar Negeri 2 Cempaga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi sekolah yang ada di Wilayah Cempaga, perlu dilakukan pengelompokkan (regrouping) terhadap Sekolah Dasar Negeri 3 Cempaga, karena sekolah ini memiliki siswa semakin sedikit dari tahun ke tahun, dengan demikian perlu dikelompokan (diregrouping) dengan Sekolah terdekat yaitu Sekolah Dasar Negeri 2 Cempaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pengelompokkan (Regrouping) ) Sekolah Dasar Negeri 3 Cempaga ke Sekolah Dasar Negeri 2 Cempaga;
Undang Undang Nornor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008
PENETAPAN PENGELOMPOKAN (REGROUPING) SEKOLAH DASAR NEGERI 3 CEMPAGA KE SEKOLAH DASAR NEGERI 2 CEMPAGA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2011.
-
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan pendidikan
di Kabupaten Sukoharjo, perlu membentuk Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah yang berperan dalam memberikan
pertimbangan, arahan, dukungan tenaga, sarana dan
prasarana serta pengawasan pendidikan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 112 dan Pasal 113 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, ketentuan mengenai Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2011.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 30 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Belajar dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, kualitas dan pengembangan
karier Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana,
perlu diberikan tugas belajar dan ijin belajar;
b. bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas
Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 595/D5.1/T/2007 tentang
Larangan Kelas Jauh;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c
di atas, maka perlu mengatur tentang tugas belajar dan ijin belajar di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 12 Prps Tahun 1961; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.MAKSUD DAN TUJUAN; 4.TUGAS BELAJAR; 5.IZIN BELAJAR; 6.KETENTUAN BAGI PNS YANG MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN; 7.KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN; 8.MASA STUDI; 9.S A N K S I; 10.PEMANTAUAN/EVALUASI DAN LAPORAN; 11.PENEMPATAN KEMBALI; 12.PERALIHAN; 13.KETENTUAN PENUTUP; 1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 800/06/Kepeg/2010 tentang Standar Waktu Pendidikan dan Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Mengikuti Tugas belajar dan Ijin Belajar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana tahun 2010 Dicabut.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 30 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Bangli di Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, dipandang perlu memperluas akses dan pemerataan pendidikan dengan mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Bangli bertempat di Lingkungan Sidembunut Kelurahan Cempaga Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli;
b. bahwa untuk mengakomodasi Lulusan Sekolah Dasar (SD) yang tidak dapat ditampung pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Bangli dipandang perlu mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) barn yang perlu diatur dalam Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Bangli di Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
PENETAPAN PENDIRIAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 5 BANGLI DI KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2011.
-
-
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN PENGUKUHAN IZIN BELAJAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Selatan No. 28 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Dan Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Dalam Mengikuti Pendidikan Formal Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tembuku Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperluas akses layanan Pendidikan Menengah Kejuruan di pandang perlu mendirikan Urut Sekolah Baru;
b. bahwa untuk pendirian Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Tembuku dipandang perlu ditetapkan pendirian kelembagaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tembuku Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008
PENETAPAN PENDIRIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 1 TEMBUKU KABUPATEN BANGLI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
-
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Media Pendidikan Bagi Tenaga Pendidik
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pembangunan Nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi
salah satu wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; Dalam usaha meningkatkan kualitas dan daya saing menuju sumber daya manusia yang unggul, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dipandang perlu penggunaan ilmu dan teknologi yang dibutuhkan bagi tenaga Pendidik; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Media PendidikanBagi Tenaga Pendidik.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; UU No.17 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2000; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2010.
Pengadaan Media Pendidikan bagi tenaga pendidik dimaksudkan untuk memberikan penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (e-learning dan e-administrasi) yang meliputi : a. pengembangan profesi pendidik pada satuan pendidikan; b. pengembangan pembelajaran berbasis TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), dan; c. pengembangan administrasi pembelajaran bagi pendidik pada satuan pendidikan. Tujuan Pengadaan Media Pendidikan bagi tenaga pendidik adalah :a. meningkatkan kualitas tenaga pendidik pada satuan pendidikan agar mampu dan pro aktif dalam menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; b. meningkatkan profesionalisme guru dalam pembelajaran yang bermutu dan berdaya saing, dan; c. meningkatkan kreativitas, inovasi, motivasi pendidik dalam proses belajar mengajar. Pengelolaan Media pendidikan bagi tenaga pendidik dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum,
transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang diatur: Ketentuan dalam menyusun rencana kebutuhan dan penganggaran barang media pendidikan untuk tenaga pendidik selanjutnya diatur dengan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (3); Ketentuan dalam menetapkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Media Pendidikan Untuk Tenaga Pendidik selanjutnya diaturdengan Keputusan Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (3); Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud Pasal 25.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat