Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Diubah dengan :
Permen Ristekdikti No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Mencabut :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
pengelolaan pendidikan dan pelatihan di lingkungan pemerintah provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2014/NO.44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Pendidikan Dan Pelatihan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengembangkan sistem pendidikan dan pelatihan yang komprehensif, kompetibel, dan variatif dan melaksanakan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 31 Tahun 2007; Perda Prov. Gorontalo No. 13 Tahun 2013; Keputusan Lembaga Administrasi Negara No. 8 Tahun 2003; Keputusan Lembaga Administrasi Negara No. 1 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, ruang lingkup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 3-24 tentang Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 44 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Tahun 2022 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; bahwa dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat Daerah.
Pasal 18 pada ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2016; Permendikbudristek No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 99 Tahun 2018 ; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Bab III Unit Pelaksana Teknis Daerah Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional Bab V Pelaksana Bab VI Tata Kerja Bab VII Eselon Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2016
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.
ABSTRAK:
Bahwa
pendidikan
bagi anak usia
dini
diselenggarakan untuk membantu meletakan
dasar
pengembangan
sikap,
pengetahuan,
keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini
sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan
pelaksanaan untuk membantu anak didik
mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan
fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama,
emosional,
bahasa,
fisik-motorik
dan
kemandirian;
Bahwa untuk mendukung dan mendorong
kemampuan dasar anak didik agar
dapat
berkembang dan tumbuh secara baik dan benar
maka pendidikan bagi anak usia dini cukup
penting dan sangat menentukan, sehingga perlu
melaksanakan kebijakan Pendidikan Anak Usia
Dini 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang
Pendidikan Sekolah Dasar;
Bahwa
untuk
memberikan
dasar
hukum
Kebijakan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia
Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar di wilavah
Kabupaten Tapin, maka dipandang perl untuk
diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan
kewenangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huraf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1(Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar dengan sistematika: Ketentuan Umum; Peserta Didik; Tugas Dan Tanggung Jawab Penuntas Pendidikan Anak Usia Dini 1(Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar; Penyelenggaraan; Tenaga Pendidik Dan Kependidikan; Pembinaan Dan Evaluasi; Pembiayaan; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 44 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH LUAR BIASA
ABSTRAK:
bahwa dalam penerimaan peserta didik baru harus memenuhi asas keadilan karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan tanpa diskriminatif;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendikbud No.1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru, Pendataan Ulang Dan Pemutakhiran Data, Pemantauan Dan Evaluasi, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Peraturan ini memiliki 15 halaman dan 4 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu petnbelajaran dan
pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu
mengalokasikan dan menyalurkan dana banruan
operasional sckulah reguler;
h. bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan
opcrasional sekolah regulcr sccara akuntabel dan tepat
sasaran. pcrlu menyusun perunjuk teknis pengelolaan
dana bantuan operasionaJ sckolah reguler;
C. bahwa untuk rnenindaklanjuti Peraruran Mentcri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 20?1 lp.ntAng
Petunjuk Teknls Dantuan Operasional Sckolah Reguler:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dirnaksud
dalam huruf 8, huruf b dan huruf c, perlu rnenetapkan
Peraturan Bupati tcntang Petunjuk Teknis Pcngelolaan
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Kabupaten
Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistern
Pcndidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3390);
3. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 4339);
tentang
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20.14 Nomor 244, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ketja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 245,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-UndangNomor 3 Tahun 2017 rentang Sistim
Pcrbukuan (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun
2017 Nomor 102, Tambahan Lernbaran Negaro Republik
Indonesia Nomor 6053);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan [Lcinbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41. Tambahan Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4496) scbagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pernerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan
kedua atas Peraturan Pernerintah Nomor 19 Tahun 2005
(Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2015 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
·2·
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lernbaran Negara RepubJik
Indonesia Tahun 2008 Nomor qO, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20] 0 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemenntah Nomor 66 Tahun 2010 ten tang Perubahan alas
Pcraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 teruang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidrkan [Lembaran
Negara RepubLik Indonesia Tahun 2010 Nomor I 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157):
9. Peraturan Pcmcnntah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repubbk Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang pcrubahan atas
Pcraturan Pcmcrintah Nomor 18 Tahun 2016 [Lernbaran
Negara Republik Indonesia 'rabun 201Y Nomor HI?,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
6402);
1O. Peraruran Pl'ml'rinlSlh Nomor I? Tahun ?O17 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan
Pernerintahan Daerah ILembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tcntang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4322);
12. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembcntukan Produk Hukum Daerah [Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagairnana Lelah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tabun 2018 teruang pcrubahan atas Peraturan Mcrucri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Tahun
2018 Nomor 157);
I3_ Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Buku;
14_ Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Bulru yang Digunakan oleh Satuan
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 351);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Opcrasional
Sekolah ReguJcr;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pcmbentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENERIMA DANA BOS REGULER
BAB III
BESARAN ALOKASI DANA BOS REGULER
BAB IV
PENYALURAN DANA BOS REGULER
BAB V KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER
BAB VI PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER
BAB VII PEMBINAAN DAN MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan
Bupati Bombana Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Opertsional Sekolah Reguler
34 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 44 Tahun 2022
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah
untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a serta untuk meningkatkan kapasitas guru
sebagai kepala sekolah melalui penataan dan perbaikan
mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Tulungagung.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1427); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1
Seri D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
7 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2021 Nomor 1 Seri D);
3. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 13 Tahun 2022
tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung (Serita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 13).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT, MEKANISME PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT, JANGKA WAKTU PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT, PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH, BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT, PENGEMBANGAN PROFESI KEPALA SEKOLAH, PEMBINAAN KARIER KEPALA SEKOLAH, PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2022.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komite Sekolah Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengelola dan menyelenggarakan pendidikan menengah dan pendidikan khusus dalam kerangka sistem pendidikan nasional. Untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan diperlukan partisipasi masyarakat melalui pembentukan Komite Sekolah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dalam rangka mewujudkan akuntabiltas tata kelola Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, diperlukan pedoman dalam pembentukan Komite Sekolah. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 jo. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Keanggotaan, Kepengurusan, dan Larangan, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Susunan Organisasi Universitas Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 1982.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat