PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERTAMBANGAN RAKYAT
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2914/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6) tanggal 19 Agustus 2014, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Rakyat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4401), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 3888);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesian Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4959);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 1999 Nomor 5059, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 3838);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4833);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5110);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5111); junto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013, junto Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5142);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu;
22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Tahun 2011-2031.
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERTAMBANGAN RAKYAT
Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Rakyat.
Pasal 2
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Rakyat diserahkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu dengan berkoordinasi Instansi terkait.
Pasal 3
Hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Rakyat lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Tahun 2014/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Beasiswa Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa pemerintah kabupaten mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia;
;
b. bahwa pemerintah kabupaten mempunyai kewajiban untuk memberikan beasiswa kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu;
c. bahwa pemerintah kabupaten mempunyai tanggung jawab untuk memberikan dukungan sumberdaya terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi;
;
d. bahwa dalam rangka memberikan dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi, pemerintah kabupaten berupaya untuk meningkatkan akses pelayanan pada pendidikan tinggi;
e. bahwa dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan tinggi, perlu ditetapkan kebijakan untuk memberikan beasiswa pendidikan tinggi;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Beasiswa Pendidikan Tinggi;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 90) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 108 ).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemberian beasiswa pendidikan tinggi dimaksudkan untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi kepada masyarakat. Pemberian beasiswa pendidikan tinggi bertujuan memberikan akses pendidikan tinggi. Pemberian beasiswa pendidikan tinggi berazaskan :
a. obyektif: penentuan sasaran penerima beasiswa pendidikan tinggi harus memenuhi ketentuan;
b. transparan: pelaksanaan pemberian beasiswa pendidikan tinggi bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat; c. akuntabel: pelaksanaan pemberian beasiswa pendidikan tinggi dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
d. tidak diskriminatif: setiap mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh beasiswa pendidikan tinggi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapal Motor Penumpang Muria Pada Lintas Penyeberangan Jepa.ra - Karimunjawa Kabupaten Jepara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapal Motor Penumpang Siginjai Pada Lintas Penyeberangan Jepara - Karimunjawa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran bahwa dalam rangka menunjang kelancaran beroperasinya Kapal Motor Penumpang Siginjai di Kabupaten Jepara pada Lintas Penyeberangan Jepara Karimunjawa atau sebaliknya agar dapat maksimal maka diperlukan biaya operasional yarg memadai; bahwa dengan adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional Kapa! Motor Penumpang Siginjai di Kabupaten Jepara agar dapat melayani penumpang secara prima diperlukan suatu tarif dasar untuk setiap komponen penumpang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapal Motor Penumpang Siginjai Pada Lintas Penyeberangan Jepara-Karimunjawa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapal Motor Penumpang Siginjai Pada Lintas Penyeberangan Jepara-Karimunjawa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapal Motor Penumpang Muria Pada Lintas Penyeberangan Jepa.ra - Karimunjawa Kabupaten Jepara dicabut.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Organisasi Perangkat Daerah, yang mengatur tentang Sekretariat DPRD.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Wonosobo serta visi, misi dan tujuan strategis organisasi, maka perlu menyusun fungsi, tugas, dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo sesuai dengan unsur dan kewenangannya secara berdaya guna dan berhasil guna; bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, makaperlu menjabarkan tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas serta tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo sebagai pedoman kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Organisasi Perangkat Daerah, yang mengatur tentang Sekretariat DPRD dicabut.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 43 Tahun 2014
pengalokasian - pajak daerah - retribusi daerah - desa
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Kepada Desa Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 33 Th 2004, UU No 28 Th 2009, UU No 12 Th 2011, UU No 6 Th 2014, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 58 TH 2005, PP No 38 Th 2007, PP No 43 Th 2014, Perpres No 162 Th 2014, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 1 Th 2014, Permendagri No 37 Th 2014, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2008, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2014 dan Perbup Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Maksud pemberian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten kepada desa adalah membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Besaran bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Bengkulu Utara kepada Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan perbup no 18 tahun 2013 tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bansos
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015, maka agar pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang
Tahun Anggaran 2015 berjalan lancar, tertib, efisien dan
efektif, perlu menetapkan pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pemalang Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun
2014;Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2014;Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014;Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman pelaksanaan APBD TA 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
250 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN IJIN PENDIRIAN, PENAMBAHAN, PERUBAHAN, PENGGABUNGAN, DANPENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAHDI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dan Pasal 184 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu diatur tentang Perijinan Pendirian, Penambahan, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Sampang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Tata Cara Pemberian Ijin Pendirian, Penambahan, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2001 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 809);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 712);
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentangStandar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Adminstrasi Sekolah/Madrasah;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah;
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 28);
30. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2008 tentangFungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 41);
31. Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor 19);
Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud pengaturan perijinan pendirian, penambahan, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah adalah Pemerintah Daerah memberikan keyakinan dan kesadaran hukum kepada masyarakat mengenai norma dan aturan penyelenggaraan satuan pendidikan di Kabupaten Sampang; Tujuan pengaturan perijinan pendirian, penambahan, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah adalah:
a. sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan satuan pendidikan; b. untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan satuan pendidikan yang berkualitas; Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan; Mekanisme Pendirian Satuan Pendidikan; Penamaan Satuan Pendidikan; Penambahan Program Keahlian/Program Studi; Perubahan Satuan Pendidikan; Penggabungan Regrouping Satuan Pendidikan; Penutupan Satuan Pendidikan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat