Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan RetribusiDaerah, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C merupakan Jenid Pajak Daerah Tingkat II; Bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, kekeringan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 1998.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2018
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN BESARAN ALOKASI DANA DESA, PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2018/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran Alokasi Dana Desa, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96, Pasal
97 dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 199/PMK.07 /2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa, perlu mengubah Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 'Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199 /PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2017 Nomor 12);
14. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 93 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017
Nomor 93);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 7 TAHUN
2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA
DESA, PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 7
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor
7) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Tata cara perhitungan Alokasi Dana Desa bagian masing-masing Pemerintah Desa sebagai berikut:
a. Alokasi Dana Desa dialokasikan dengan ketentuan:
1. 90% (sembilan puluh per seratus) dibagi secara merata; dan
2. lOo/o (sepuluh per seratus) dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, angka kemiskinan Desa, dan indeks kesulitan geografis;
b. Variable jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan bobot:
1. lOo/o (Sepuluh per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
2. 15% (Sepuluh per seratus) untuk luas wilayah
Desa;
3. 50% (lima puluh per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
4. 25% (Dua Puluh Lima Per seratus) untuk
Indeks Kesulitan Geografis;
c. Rincian Alokasi Dana Desa, sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dihitung dengan cara :
W = (O,lO*Zl) + (0,50*Z2) + (0,15*Z3) + (0,25*Z4)
Keterangan :
W = Dana Desa Setiap Desa
Zl = Rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk desa Kabupaten Luwu Utara
Z2 = Rasio jumlah penduduk miskin setiap desa terhadap total penduduk miskin Desa Kabupaten Luwu Utara
Z3 = Rasio luas wilayah setiap desa terhadap luas wilayah desa Kabupaten Luwu Utara
Z4 = Rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa Kabupaten Luwu Utara.
d. Data Jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kementerian yang berwenang atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang Statistik.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Tata cara perhitungan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagian . masing-masing Pemerintah Desa sebagai berikut:
a. Pajak Daerah dan Retribusi daerah dialokasikan dengan ketentuan:
1. 60% (enam puluh per seratus) dibagi secara merata; dan
2. 40% (empat puluh per seratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
b. Variable dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dihitung dengan ketentuan:
1 . Bobot dari persentase dari realisasi penerimaan hasil Pajak masing-masing desa; dan
2. Bobot dari persentase dari realisasi Retribusi
Daerah masing-masing desa;
c. Rincian Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada
Ayat (2) huruf a dihitung dengan cara :
Bobot Pajak Daerah sama dengan persentase Realisasi Pajak PBB dikali Rasia persentase Realisasi Pajak PBB setiap Desa terhadap total persentase pajak PBB kabupaten Luwu Utara ditambah persentase Realisasi Pajak lainnya dikali Rasia persentase Realisasi Pajak Lainnya setiap Desa terhadap total persentase pajak PPB kabupaten Luwu Utara di bagi Jumlah Total Bobot PBB dan Bobot Pajak Daerah;
d. Rincian Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf b dihitung dengan cara :
Bobot Retribusi Daerah sama dengan persentase Realisasi Retribusi Daerah dikali Rasia persentase Realisasi Retribusi Daerah setiap Desa terhadap total persentase Retribusi Daerah kabupaten Luwu Utara.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1983
PERDA Kab. Rembang No. 16 Tahun 1995 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pungutan Uang Leges
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1984 No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Uang Leges
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 15 Agustus 1973 Nomor 5 Tahun 1973 dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1974 Seri C. Nomor 25, materinya sudah tidak sesuai dengan keadaan. Berhubungan dengan itu dipandang perlu Peraturan Daerah tersebut dicabut diperbarui.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentang; Undang-undang Nomor 12 Drt. 1957 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Besarnya Uang Leges dalam Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang untuk berbagai jenis surat dan layanan, seperti persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, keperluan umum, legalisasi dokumen, serta berbagai kegiatan dan pelayanan lainnya. Penetapan jenis surat yang dibebaskan dari Uang Leges, seperti surat keputusan atau kutipan yang diberikan kepada pihak yang berkepentingan sendiri, juga diatur. Pemungutan Uang Leges harus dilakukan secara tunai oleh pegawai yang ditunjuk, dan pertanggungan jawab serta pembukuan pencatatan pendapatan leges diatur sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1984.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang, tanggal 15 Agustus 1973 Nomor 5 Tahun 1973, dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1974 Seru C Nomor 25 tidak berlaku lagi
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan dan berlakunya beberapa peraturan perundang-undangan baru terkait dengan pengaturan Izin Mendirikan Bangunan, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan untuk diadakan penyesuaian dan dituangkan dalam peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Ketentuan Izin Dan Jangka Waktu Berlakunya Imb
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VIII Retribusi Terutang
Bab IX Cara Penghitungan Retribusi
Bab X Masa Retribusi Daerah
Bab XI Wilayah Pemungutan
Bab XII Tata Cara Pemungutan
Bab XIII Tata Cara Pembayaran
Bab XIV Sanksi Administrasi
Bab XV Tata Cara Penagihan
Bab XVI Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XVII Kadaluwarsa
Bab XVIII Pengawasan
Bab XIX Ketentuan Pidana
Bab XX Penyidikan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pemanfaatan barang milik Pemerintah Kabupaten dan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan keadaan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 15 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan peraturan bupati
4 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pengawasan Kualitas Air, sepanjang yang mengatur tentang retribusi; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1996 tentang Tempat Pemakaman Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta, sepanjang yang mengatur tentang retribusi; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Kebersihan, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Air Limbah Domestik, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Tepi Jalan Umum dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1994 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 6 Tahun 1985 Tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan pelayanan parkir kendaraan dan meningkatkan
pendapatan asli daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir
Kendaraan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 14 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6
Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan perlu ditinjau
kembali. Untuk maksud tersebut di atas, maka perlu diatur dalam Peraturan
Daerah Perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan menetapkan penyesuaian tarif parkir untuk berbagai jenis kendaraan dan mempercayakan penetapan tempat parkir kepada Keputusan Bupati Kepala Daerah. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1994.
Peratuan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 6 Tahun 1985 Tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan Diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Pemborongan Pembangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha yang bergerak dibidang pemborongan pembangunan dan atau pengadaan Barang dan Jasa, perlu diberikan SUrat Izin Pemborongan Pembangunan (SIPP) Kepada Kontraktor/Rekanan atau Pengadaan barang dan Jasa dalam Wilayah Kabupaten Sarolangun;
Untuk menunjang Pelaksanaan Otonomi Daerah perlu didukung oleh sumber Pendapatan Asli Daerah yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dirasa perlu dicabut Keputusan Bupati No. 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Pemborongan Pembangunan.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Surat Izin Pemborongan Pembangunan, meliputi: Tata Cara Perizinan; Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2009.
Dengan terbitnya Perda ini maka semua Keputusan dan Perda Kab. Sarolangun yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum termuat dalam Perda ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2010
a. bahwa usaha restoran mendatangkan manfaat ekonomis bagi
pengusaha, sehingga usaha restoran perlu
ditumbuhkembangkan guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran termasuk salah satu
jenis Pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-
Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Cianjur Tahun 2005 No 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat