PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA, PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 7) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Tata cara perhitungan Alokasi Dana Desa bagian masing-masing Pemerintah Desa sebagai berikut: a. Alokasi Dana Desa dialokasikan dengan ketentuan: 1. 90% (sembilan puluh per seratus) dibagi secara merata; dan 2. lOo/o (sepuluh per seratus) dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, angka kemiskinan Desa, dan indeks kesulitan geografis; b. Variable jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan bobot: 1. lOo/o (Sepuluh per seratus) untuk jumlah penduduk Desa; 2. 15% (Sepuluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; 3. 50% (lima puluh per seratus) untuk angka kemiskinan Desa; 4. 25% (Dua Puluh Lima Per seratus) untuk Indeks Kesulitan Geografis; c. Rincian Alokasi Dana Desa, sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dihitung dengan cara : W = (O,lO*Zl) + (0,50*Z2) + (0,15*Z3) + (0,25*Z4) Keterangan : W = Dana Desa Setiap Desa Zl = Rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk desa Kabupaten Luwu Utara Z2 = Rasio jumlah penduduk miskin setiap desa terhadap total penduduk miskin Desa Kabupaten Luwu Utara Z3 = Rasio luas wilayah setiap desa terhadap luas wilayah desa Kabupaten Luwu Utara Z4 = Rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa Kabupaten Luwu Utara. d. Data Jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kementerian yang berwenang atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang Statistik. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Tata cara perhitungan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagian . masing-masing Pemerintah Desa sebagai berikut: a. Pajak Daerah dan Retribusi daerah dialokasikan dengan ketentuan: 1. 60% (enam puluh per seratus) dibagi secara merata; dan 2. 40% (empat puluh per seratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing. b. Variable dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dihitung dengan ketentuan: 1 . Bobot dari persentase dari realisasi penerimaan hasil Pajak masing-masing desa; dan 2. Bobot dari persentase dari realisasi Retribusi Daerah masing-masing desa; c. Rincian Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a dihitung dengan cara : Bobot Pajak Daerah sama dengan persentase Realisasi Pajak PBB dikali Rasia persentase Realisasi Pajak PBB setiap Desa terhadap total persentase pajak PBB kabupaten Luwu Utara ditambah persentase Realisasi Pajak lainnya dikali Rasia persentase Realisasi Pajak Lainnya setiap Desa terhadap total persentase pajak PPB kabupaten Luwu Utara di bagi Jumlah Total Bobot PBB dan Bobot Pajak Daerah; d. Rincian Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf b dihitung dengan cara : Bobot Retribusi Daerah sama dengan persentase Realisasi Retribusi Daerah dikali Rasia persentase Realisasi Retribusi Daerah setiap Desa terhadap total persentase Retribusi Daerah kabupaten Luwu Utara. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat