Badan Layanan Umum - Perizinan, Pelayanan Publik - KEWENANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MATARAM UNTUK MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEWENANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MATARAM UNTUK MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2 007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Ke uangan Badan Layanan Umum
Daerah, maka untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, BLUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kewenangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram untuk melakukan Kerjasama dengan Pihak Lain.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 44 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 61 Tahun 2007;
PERDA Kota Mataram No. 10 Tahun 2 013.
Ketentuan Umum; Kerjasama BLUD-RSUD Kota Mataram; Bentuk Kerjasama; Tata Cara Kerjasama; Hasil Kerjasama BLUD-RSUD Kota Mataram; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
-
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2002/NO.17, TLD No.17, LL KOTA PONTIANAK: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Otonom Daerah, Kewenangan di bidang kepariwisataan khususnya perizinan kegiatan usaha hotel dan penginapan menjadi wewenang Daerah Kota/Kabupaten;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.23 Tahun 1997, PP No.27 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Perda No.6 Tahun 1999, Perda No.9 Tahun 2000, perda No.4 Tahun 2002
Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan dalam 38 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
17 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pemerataan kesempatan berusaha, dan menjamin kepastian berusaha,s erta labih mendukung program umum pemerintah kabupaten Melawi, kegiatan usaha perdagangan perlu dibina, diarahkan, dan lebih ditingkatkan. Surat izin Usaha sebagai legalitas usaha, alat pembinaan dan penataan, serta sarana mempermudah pengembangan usaha bagi pengusaha.
UU Nomor 8 tahun 1981; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU nomor 34 Tahun 2000; UU nomor 1 Tahun 1995 ; UU Nomor 9 tahun 21995; UU nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU nomr 1 Tahun 2004; UU nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 1957; PP Nomor 15 tahun 1998; PP Nomor 25 tahun 2000; PP Nomor 66 tahun 2001; PP Nomor 58 tahun 2005; PP Noor 79 Tahun 2005.
Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah kabupaten, retribusi ini diharapkan juga dapat meningkatkan mutu dan jenis pelayanan pada masyarakat.
Surat IZin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Perda ini memungut retribusi atas pemberian izin usaha melalui pemberian SIUP baru, pendaftaran cabang perusahaan, dan perubahan perusahaan. Tarif pengenaan diklasifikasikan berdasarkan golongan usaha (kecil, menengah, besar, dan perseroan terbuka) dan jenis usahanya (perorangan, badan, berbadan hukum). Selanjutnya, pemilik SIUP perlu mendaftarkan persuahaannya ke dalam Daftar Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Bupati.
11 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kota Palopo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 17 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Kediri No 28 Tahun 2012 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Ramadhan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pemberlakuan Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan
Ramadhan, pelaksanaan di lapangan mengalami kendala sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Ramadhan;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Ramadhan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 28) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 33);
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Ramadhan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 28) yang telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Walikota Kediri :
a. Nomor 20 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 20); b. Nomor 33 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 33); diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 8 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dan Pelayanan Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang/jasa kepada masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah dapat mengenakan Tarif Layanan yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 81 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; bahwa Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dan Pelayanan Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dan Pelayanan Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan tarif pelayanan sehingga perlu dicabut dan diperbaharui; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dan Pelayanan Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 52 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan tarif, kebijakan tarif, kegiatan yang dikenakan tarif, prinsip penetapan pola dan besaran tarif, pengelolaan tarif RSUD, pengelolaan tarif RSUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 14), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 Nomor 55), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
109 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2020
STANDAR PELAYANAN MINIMAL-TIM PENERAPAN-PEMBENTUKAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Terbitnya Perbup No.67 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka untuk menyesuaikan
Nomenklatur baru Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan pada Perbup No.63 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.100 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Ketentuan yang berubah: Pasal 2 ayat (2) diubah; Pasal 4 ayat (3) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Peraturan yang Diubah: Perbup No.63 Tahun 2019
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Pontianak Nomor 15 Tahun 1995 Tentang izin Undang-Undang gangguan (Izin UUG)
ABSTRAK:
bahwa peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 15 Tahun 1995 tentang Izin Undang-Undang Gangguan (Izin UUG) telah disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 212 Tahun 1996 Tanggal 17 Mei 1996 dan telah diundangkan dalam Lembatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 08 seri B Nomor 01 tanggal 28 Juni 1996; bahwa penjabaran Peraturan Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 15 Tahun 1995 tentang Izin Undang-Undang Gangguan (Izin UUG) melalui Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Nomor 08 tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak, perlu penjabaran lebih lanjut melaui Keputusan Bupati Kubu Raya tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 15 Tahun 1995 tentang Izin Undang-Undang Gangguan (Izin UUG) mengingat telah terbentuknya Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat; bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 15 Tahun 1995 tentang Izin Undang-Undang Gangguan (Izin UUG) harus dapat dilaksanakan secara berkesinambungan sebagaimana yang direncanakan, berdaya guna dan berhasil guna demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu ditetapkan dengan suatu keputusan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUG Tahun 1926 No.226; UU No.27 Tahun 1957; UU No.5 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 1997; PP No.27 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; Inmendagri No.32 Tahun 1994; Perda Kab.Dati II Pontianak No.15 Tahun 1995; Perbup Kubu Raya No.9 Tahun 2008; Kepbup Kepala Daerah TK II Pontianak No.15 Tahun 1955
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Obyek dan Subyek Izin; Perizinan dan Persyaratan; Jenis Usaha dan Masa Berlakunya; Permohonan Izin; Penyelesaian Izin; Ketentuan Retribusi; Penggolongan Jenis Usaha; Keringanan dan Pembebasan; Denda; Pengendalian dan Pengawasan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2008.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
Diubah dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pertambangan bahan galian golongan C merupakan salah satu kegiatan yang penting, terutama dalam rangka menunjang pembangunan Daerah sekaligus merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah;
Dalam rangka meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, pelayanan, pengawasan dan pengendalian pertambangan bahan galian golongan C perlu dikelola secara intensif sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna;
Bahwa maksud huruf a dan b konsideran ini perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
Peraturan ini Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan c ;
Ketentuan Umum;
Wilayah Pertambangan;
Wewenang dan Tanggung Jawab;
Surat Izin Pertambangan Daerah;
Tata Cara Memperoleh SIPD;
Pemberian SIPD dan Masa Berlakunya;
Kewajiban Pemegang SIPD;
Obyek,Subyek,dan Tarif Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi;
Struktur Besarnya Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan Retribusi;
Surat Pendafatan Retirbusi;
Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran;
Pembinaan,Pengawasan,dan Pengendalian;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
13 Halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 17, BN.2017/NO.1537, peraturan.go.id : 12 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat