Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 8 (delapan) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Sistematika; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada pasal 126 s/d pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa rancangan akhir renja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja PemerintahDaerah (RKPD) ditetapkan; b. bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Rencana Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024.
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Thaun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2016; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Perpres No 59 Tahun 2017; Perpres No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 109 Tahun 2020; Perpres No 18 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 18 Tahun 2020; Perda Provinsi Jambi No 10 Tahun 2013; Perda Provinsi Jambi No 11 Tahun 2021; Perda Tebo No 6 Tahun 2013; Perda Tebo No 3 Tahun 2014; Perda Tebo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Tebo No 18 Tahun 2021;
RENCANA KERJA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4870);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Taha pan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 590);
15. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2022 Nomor 7);
16. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Bengkulu Tengah Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2022 Nomor 19);
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 16 Tahun 2023
PEDOMAN PENYELENGGARAAN LOMBA INOVASI DAERAH DAN PENGHARGAAN IN0VATIF LATEMMAMALA TAHUN 2023 LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN LOMBA INOVASI DAERAH DAN
PENGHARGAAN IN0VATIF LATEMMAMALA TAHUN 2023
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Soppeng Terinovatif melalui
gerakan One Agency, One Innovation atau setiap Perangkat Daerah
menciptakan minimal 1( satu) inovasi dan mendorong peningkatan
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka dipandang
perlu menyelenggarakan Lomba Inovasi Daerah; b. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Lomba Inovasi Daerah dan Penghargaan Inovatif
Latemmamala Tahun 2023 Lingkup Pemerintah Kabupaten
Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan Ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi
Pelayanan Publik; 5.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi
Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/ Lembaga,
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha
Milik Daerah, 6. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 8. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 93 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 15
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Penetapan PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN LOMBA INOVASI DAERAH DAN PENGHARGAAN INOVATIF LATEMMAMALA TAHUN 2023 LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Inovasi Daerah, Lomba Inovasi Daerah. Pasal 2 yaitu (1) Bappelitbangda melakukan penjaringan dan pendataan Inovasi Daerah melalui Lomba Inovasi Daerah dan Penghargaan Inovatif Latemmamala Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.(2) Lomba Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap tahun. Pasal 3
Setiap Perangkat Daerah wajib mengikutsertakan paling sedikit 1 (satu) Inovasi
setiap tahun untuk kegiatan Penyelenggaraan Lomba. Pasal 4
Penilaian Lomba Inovasi Daerah dilakukan dengan tahapan :
a. penjaringan; b. pengukuran; Proposal dan Data dukung; c Presentasi; dan
d. validasi hasil lapangan. Pasal 5
Kegiatan pelaksanaan Lomba Inovasi Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten
Soppeng yang sudah ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah, dituangkan dalam
Rencana Kerja Pemerintah Daerah/program dan kegiatan Perangkat Daerah dan
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta pendanaan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. asal 6
Pedoman Penyelenggaraan Lomba Inovasi Daerah dan penghargaan Inovatif
Latemammala Tahun 2023 Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini. Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kejelasan arah, sasaran dan
manfaat pelaksanaan Program Pembangunan DaeSh
Kabupateir Jeneponto sebagaimana arahan dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2OL4-2OL8
khususnya pada program transisi, maka diperlukan
adanya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Jeneponto Tahun 2O16;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas maka perlu
disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RI(PD)
Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2OL6 yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor L8221;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2OO3, tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a296l;
3- undang-undang Repubtik Indonesia Nomor I Tahun 2oo4 tentang perbendaharaan Negara (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor s, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a355);
4. undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2oo4 tentang Sistem perencanaan pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia i"h,.,r, 2oo4 Nomor ro4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4a2\;
5- undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2oo4 tentang perimbangan Keuangan Antara pemerintah
Pusat da. pemerintahan Daerah {kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 126, Tanrbahan kmbaran Negara Republik Ind,onesia Nomor 4436)
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2OAT tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2AA5-2O25 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OA7 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl;
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2WT tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 68, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251;
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembenhrkan Peratr.rran PenrndangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20ll Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a\
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2OL4 tentang Pemerintatran Daeratr (I"embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Iembaran Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2Ol5 Tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 Tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
1O. Perattrran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 1O, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
L4O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor a578);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2OOS tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OO5 Nomor
165, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
13. Perahrran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2OOT tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerinta.han Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor aft7l;
14. Perahrran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2OO8 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor L9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2OO8 tentang Tahapan, Tata Cara Penlrusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a8L7l;
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2AL5-2OL9 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02
Tahun 2o106 kntang Tata Cara Pen5rusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
(kmbaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006
Nomor 15O);
L8. Perahrran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03
Tahun 2A06 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jeneponto Tahun
2OOG2O26 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 20A6 Nomor 151);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OO8 Nornor 188);
2O. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor
18e);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OO8 Nornor 190);
22. Perafr:r:an Daerah l(abupaten Jeneponto Nomor 5
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OO8 Nomor 191);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3
Tahun 2OlO tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai
Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun ?OLA
Nomor 199);
24. Peratluran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor O 1
Tahun 20L2 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2OL2 - 2031 (Irembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol2 Nomor
2lO.al;
Menetapkan
25. peratrrran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor a2
Tahunzol4tentangRencanaPembangunanJangka
Menengah Daerah Tahun 2Ol4-2Ot8 Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2OL4 Nomor 22al;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 09
Tahun2aL4tentangansslaranPendapatandanBelanja
Daerah (APBD) rluup-aten Jeneponto Tahun 2Al5
(Lembaran Oaeiatr Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ot4
Nomor 23Ll;
27.Perafrjtr:anBupatiKabupatenJenepontoNomor12
Tahun 2AL3 Tentang Tata cara Pelaksanaan
MusyawarahPerencanaanPembanguna.nRencana
KerjaPemerinta}rDaerah(Musrenbang-RKPD)
Ka6upaten Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten
JenePonto Tahun 2Ot3 Nomor 12);
28. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor L7
Tahun 2Ol4 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2Ol4 Nomor 17).
MEMUTUSKAN:
: PERATURAN BUPATI TENTANG RENCAITA I{ER.,A
PTMBANGUNAN DAERATI
JENEP'OITTO TAIIUI 2OL6
(RnPDl KABUPATTTY
BAB I
NBTEITTUAIT T'MUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemedntah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2. Kabupaten adalah Kabupaten Jeneponto;
3. Bupati adalah Bupati Jeneponto.
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingt<at DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan
Daerah untuk periode Tahun 2ol4-2olg, yang merupakan penjabaran
dari visi, Misi, dan program Bupati/Kepala Daerah dengan berpedoman
pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Provinsi Sulawesi Selatan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah safuan Kerja perangkat
Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana strategis satuan Kerja Perangkat Daerah yang disingkat Renstra-sKpD adalah dokumen
perenaanaan pembangunan daerah untuk periode selama Tahun 2OL4-
2018;
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disingkat RKPD adalah
dokumen perencanaan untuk periode selama 1 (satg tahun;
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Rencana Pembangunan Tatrunan Sattran Kerja Perangkat Daerah yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja satuan Kerja Perangkat Daerah yang
disinlkat Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan tahunan Satuan
Kerja Perangkat Daerah;
RKPD Tahun 2Ot6 adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2OL6.
BAB II
RTNCANA IIER.'A PEUBAITGUITAN DAERAII
Pasal 2
RKPD Tahun 2OL6 menrpakan dokumen perlencanaan pembangwran daerah
Kabupaten Jeneponto dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada
tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
Fasat 3
RKPD Tahun 2A16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan
penjabaran dari RPJMD Itubupaten Jeneponto Tahun 2OL4-2O18 yang berisi
program-program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah
Kabupaten Jeneponto maupun dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah
hrsat, Pemerintah Provinsi maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
Pasal 4
(1) RKPD Tahun 2016 disusun dengan sistematika penyusunan sebagai
berikut:
BABI PENDAHULUAN
BAB II EVALUASI HASIL PEI,AKSANAAN RKPD TAHUN I"ALU DAN
CAPAIAN KINER.IA PEI{YELENGGAR,AAN PEMERINTAHAN
BAB III RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN
KEUANGAN DAERAH
BAB IV PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN KABUPATEN
JENEPONTO
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH
BABVI PENUTUP
(2) Uraian sec€ra rinci SKPD Tahun 2AL6 dimaksud pada ayat (1) dimuat
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
hsal S
RKPD Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai :
1. Pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten ,.Ieneponto dalam men)rusun Rencana Kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renja-SKPD);
2. Pedoman bagt Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam menJrusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten
Jeneponto Tahun Anggara 2016.
iPasal 6
Dalam rangka menJrusun RAPBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2OL6
sebagaimna dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
1. Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggunakan RKPD Tahun 2Ot6
sebagai bahan Pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan
Plafon Anggaran dengan DPRD;
2. Satuan Kerja Perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jeneponto menggunakan RKPD Tahun 2016 dalam melakukan
pembah.asan Rencana Kerja Anggaran - Satrran Kerja Perangkat Daerah
{RKA-SKPD).
BAB III
PENUTT'P
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
Untuk mendukung kesinambungan perencanaan pembangunan di masa transisi menuju pemilihan umum kepala daerah secara nasional pada tahun 2024 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, perlu disusun Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 sebagai pedoman Pj. Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2026 dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 19 Tahun 2022; Perpres No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2015; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 109 Tahun 2020; Perpres No. 72 Tahun 2021; Perpres No. 111 Tahun 2022; Perpres No. 63 Tahun 2022; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2023; Keputusan Mendagri No. 050-5889 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kaltim Tahun 2024-2026.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2013
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2014
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2013/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Luwu Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
..,
"
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian clan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan -(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
. ' Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
12. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
2010-2014;
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 91);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peratura.n Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tent.ang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008, Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
.! 17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2013;
18. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 14.a Tahun
2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi SUiawesi Selatan Tahun 2014 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selat.an Tahun 2013 Nomor 14.a);
19. Peratura.n Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Ka.bupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 214);
21 ..Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 216);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran n!'IPr!,:lh T{'!'lhnn!'ltP.n T.11un1 TTt::1r::1 'I'::1hnn ?.01?. Nnmnr �\:
•\
23. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor
59).
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya clisingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan .Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya clisingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah,
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaaan pembangunan daerah.
5. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Penibangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2014 sebagai penjabaran dari RPJMD 2010-2015 yang climulai tanggal 1 Januari 2014 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
6. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah.
7. Dinas Pengelola Keuangan Asset Daerah yang selanjutnya disingkat DPKAD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah selaku Pengguna Anggaran/Biaya.
- '
Pasal 2
(1) RKPD Tahun 2014 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010-2015, dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP} Tahun 2014, dan RKPD Tahun 2014 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan nyata daerah dalam upaya perbaikan di segala bidang pembangunan.
(2) RKPD Tahun 2014 dijadikan sebagai :
a. lnstrumen pelaksanaan RPJMD;
b. Acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD, berupa Program/ Kegiatan
SKPD dan/ atau lintas SKPD;
c. Konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD;
d. Landasan penyusunan KUA clan PPAS untuk menyusun RAPBD;
e. Pedoman dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD.
Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2014 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan strategi prioritas APBD di DPRD.
'(2) SKPD menggunakan RKPD Tahun 2014 dalam pembahasan Rencana
Kerja dan Anggaran SKPD bersama DPRD.
Pasal4
(1) SKPD membuat Laporan Kinerja Triwulan dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(2) Laporan kinerja triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l}, disampaikan kepada Bappeda paling lama 14 (empat belas) hari setelah triwulan berikutnya.
(3) Laporan kinerja triwulan menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh SKPD yang bersangkutan.
Pasa15
Bappeda Kabupaten Luwu Utara menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun 2014 dan hasil pembahasan bersama DPRD dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Betita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang Tahun 2023-2044
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 2009; dan PP Nomor 50 Tahun 2011.
Perpres ini mengatur tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Manado-Likupang tahun 2023-2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RIDPN Manado-Likupang merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Manado-Likupang dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Manado-Likupang. Pemerintah daerah pada DPN Manado-Likupang terdiri atas: 1) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara; 2) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara; 3) Pemerintah Kabupaten Minahasa; 4) Pemerintah Kota Manado; 5) Pemerintah Kota Tomohon; dan f. Pemerintah Kota Bitung.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat