Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2015

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: : PERATURAN BUPATI TENTANG RENCAITA I{ER.,A PTMBANGUNAN DAERATI JENEP'OITTO TAIIUI 2OL6 (RnPDl KABUPATTTY BAB I NBTEITTUAIT T'MUM Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemedntah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 2. Kabupaten adalah Kabupaten Jeneponto; 3. Bupati adalah Bupati Jeneponto. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingt<at DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode Tahun 2ol4-2olg, yang merupakan penjabaran dari visi, Misi, dan program Bupati/Kepala Daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Provinsi Sulawesi Selatan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah safuan Kerja perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana strategis satuan Kerja Perangkat Daerah yang disingkat Renstra-sKpD adalah dokumen perenaanaan pembangunan daerah untuk periode selama Tahun 2OL4- 2018; Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan untuk periode selama 1 (satg tahun; 4. 5. 6. 7. 8. 9. Rencana Pembangunan Tatrunan Sattran Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja satuan Kerja Perangkat Daerah yang disinlkat Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah; RKPD Tahun 2Ot6 adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2OL6. BAB II RTNCANA IIER.'A PEUBAITGUITAN DAERAII Pasal 2 RKPD Tahun 2OL6 menrpakan dokumen perlencanaan pembangwran daerah Kabupaten Jeneponto dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 Fasat 3 RKPD Tahun 2A16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penjabaran dari RPJMD Itubupaten Jeneponto Tahun 2OL4-2O18 yang berisi program-program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto maupun dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah hrsat, Pemerintah Provinsi maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Pasal 4 (1) RKPD Tahun 2016 disusun dengan sistematika penyusunan sebagai berikut: BABI PENDAHULUAN BAB II EVALUASI HASIL PEI,AKSANAAN RKPD TAHUN I"ALU DAN CAPAIAN KINER.IA PEI{YELENGGAR,AAN PEMERINTAHAN BAB III RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH BAB IV PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN KABUPATEN JENEPONTO BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH BABVI PENUTUP (2) Uraian sec€ra rinci SKPD Tahun 2AL6 dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. hsal S RKPD Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai : 1. Pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten ,.Ieneponto dalam men)rusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD); 2. Pedoman bagt Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam menJrusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggara 2016. iPasal 6 Dalam rangka menJrusun RAPBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2OL6 sebagaimna dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); 1. Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggunakan RKPD Tahun 2Ot6 sebagai bahan Pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran dengan DPRD; 2. Satuan Kerja Perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggunakan RKPD Tahun 2016 dalam melakukan pembah.asan Rencana Kerja Anggaran - Satrran Kerja Perangkat Daerah {RKA-SKPD). BAB III PENUTT'P Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
28 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2015
Tanggal Berlaku
29 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.16
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan