Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola
pemerintahan yang baik yaitu Pemerintahan Daerah
yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan
partisipatif serta untuk memberikan pelayanan publik
yang cepat, tepat dan terjangkau oleh masyarakat
sebagai wujud reformasi birokrasi perlu di dukung
dengan system pemerintahan berbasis elektronik
secara terpadu;
b. bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf
j dan lampiran huruf p Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
di Lingkup Pemerintah Daerah merupakan urusan
pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan
pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah;
c. bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
terpadu merupakan sistem utama pembangunan kota
cerdas (Smartcity) yang memerlukan keterlibatan
semua pemangku kepentingan dalam pembangunan
dan penyediaan sistem berbasis Teknologi informasi
dan komunikasi;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, kabupaten Wakatobi
dan kabupaten kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
( Lembaran Nqyira Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4338);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahu n 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 251 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 182);
1 1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 112);
12. Peraturan Menter i Komunikasi Dan Informatika
Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1829);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun
2018 Tentang Pedoman Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
14. Peraturan Pemerintah Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6041);
15. Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 Tentang
Standar Pelayanan Minima l ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 5);
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 39 Tahun 2016
tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas,
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi
Informatika dan Statistik Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMU M
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA KELOLA SPBE
BAB IV MANAJEMEN SPBE
BAB V AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
BAB VI PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2020 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah berbasis pada pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi yang efektif, efisien
dan berkesinambungan, perlu dilakukan Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2020 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul
Nomor 132 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2020.
Materi Pokok: mengubah ketentuan PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 132 TAHUN 2020 terkait ketentuan umum, arsitektur, dan insfrastruktur SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Jumlah halaman: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 43 Tahun 2021
Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD 2021/ No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 32 Peraturan Bupati
Jepara Nomor 62 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Jepara tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor
20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi Nomor 007a Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun
2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 75 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 42 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 62 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang meliputi: Ketentuan Umum; Aset Informasi; Aset Pengolahan Informasi; Penyimpanan Informasi; Kategorisasi Sistem Eletronik; Penyelenggaraan SMKI; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
77 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi informasi elektronik dari risiko pemalsuan data, modifikasi data dan penyangkalan terhadap data pemilik sertifikat elektronik yang ditransaksikan serta untuk melindungi sistem elektronik milik Pemerin tah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Lamongan, diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan handal;
b. bahwa upaya pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019.
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 96 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Permenpan RB No 6 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkominfo No 4 tahun 2016;
Permenkominfo No 11 Tahun 2018;
Permendagri No 104 Tahun 2019;
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017;
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati mi dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan dan penggunaan Sertifikat Elektronik un tuk pengamanan informasi pada transaksi elektronik yang dilaksanakan dan dikembangkan pada SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
b. pemanfaatan layanan Sertifikat Elektronik pada
SPBE;
c. tata cara permohonan penerbitan dan pencabutan Sertifikat Elektronik;
d. masa berlaku Sertifikat Elektronik;
e. kewajiban dan larangan Pemilik Sertifikat
Elektronik; dan
f. penyelenggaraan operasional dukungan Sertifikat Elektronik untuk pengamanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 42/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu dilakukan percepatan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
b. bahwa untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Probolinggo, diperlukan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi yang handal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/Per/M.Kominfo/11/2007;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk mengatur penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Reses dan Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel di dalam penyaringan aspirasi masyarakat, serta pelayanan fasilitasi kegiatan pada tahap akhir rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berkualitas diperlukan Sistem Reses dan Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berbasis Elektronik, bahwa sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sebagai pedoman untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, serta akuntabel perlu adanya sistem pemerintahan berbasis elektronik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Reses dan Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berbasis Elektronik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Prinsip Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
4. Aplikasi Sistem Reses dan Risalah Berbasis Elektronik
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
Isi 6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 41 Tahun 2021
PENGGUNAAN APLIKASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK:
a. Bahwa agar pelaksanaan pelaporan akuntabilitas kinerja intansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, transparan, tepat sasaran dan bertanggungjawab ;
b. Bahwa untuk terlaksananya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran diperlukan penerapan aplikasi berbasis sistem informasi teknologi (e-Sakip);
c. Bahwa berdasarkan ;pertimbangan pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi (e-Sakip) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran ;
UU No 33 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, Perpres No 29 Tahun 2020, PerMenPan RB No PER/09/M.PAN/05/2007, PerMenDagri No 80 Tahun 2015, Perda Kab Pesawaran No 2 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 3 Tahun 2015
Penggunaan Aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Halaman : 5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2021
TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD 2021/No. 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan
yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta
pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya
diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen, diperlukan Tata Kelola
dan Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Kelola
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; Kebijakan Tata Kelola SPBE; Manajemen SPBE; Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat