Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Prinsip Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 4. Aplikasi Sistem Reses dan Risalah Berbasis Elektronik 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat