PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-KARANGASEM-SISTEM-RESES-DAN-RISALAH-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH-BERBASIS-ELEKTRONIK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Reses dan Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel di dalam penyaringan aspirasi masyarakat, serta pelayanan fasilitasi kegiatan pada tahap akhir rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berkualitas diperlukan Sistem Reses dan Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berbasis Elektronik, bahwa sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sebagai pedoman untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, serta akuntabel perlu adanya sistem pemerintahan berbasis elektronik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Reses dan Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berbasis Elektronik.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016;
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Prinsip Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
4. Aplikasi Sistem Reses dan Risalah Berbasis Elektronik
5. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
- Isi 6 Halaman
|