Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik perlu didukung dengan pelayanan publik yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan Kabupaten Cerdas;
b. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran dalam rangka mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat membutuhkan acuan regulasi;
c. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 bahwa pengembangan Kabupaten Cerdas merupakan salah satu Kegiatan Prioritas Nasional yang dilaksanakan dalam upaya membangun Infrastruktur dan Ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Perkotaan yang handal dalam berbagai layanan Perkotaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 30 Tahun 2003 ; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat No. 7 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas. Kabupaten Cerdas adalah konsep pengelolaan Kabupaten yang dapat mengelola sumber daya yang dimilikinya secara efektif dan eilsien untuk pembangunan dan pengelolaan Kabupaten yang berkelanjutan, pelayanan publik yang prima dan peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dengan didukung implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Hal yang diatur:
1. Prinsip dan konsep Kabupaten Cerdas
2. Kelembagaan dan Tata Cara Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
3. Dimensi dan Arah Prioritas Kabupaten Cerdas
4. Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur, serta Komunikasi
5. Pusat Kendali
6. Keamanan Data dan Informasi
7. Monitoring dan Evaluasi
8. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan
falsafah bangsa Indonesia harus dijunjung tinggi,
dipertahankan dan diterapkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menjaga
dan memeliharan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; bahwa dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan
rasa nasionalisme dan kebangsaan masyarakat Daerah di
era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum
pembudayaan dan pengarusutamaan nilai Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan di Daerah, perlu menetapkan
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Kerja Sama, Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara wajib
dilestarikan, ditanamkan, dan diimplementasikan dalam
berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara; bahwa untuk mengantisipasi potensi penurunan dalam
pengamalan nilai-nilai Pancasila, untuk menjaga serta
meningkatkan kerukunan hidup bermasyarakat, dan
meningkatkan rasa cinta tanah air perlu dilakukan
Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman
bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan urusan
pemerintahan umum berupa pemantapan pengamalan
Pancasila dan pembinaan Wawasan Kebangsaan, perlu
menetapkan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila
dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan PIP dan PWK, Materi PIP dan PWK, Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Kerja Sama, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2024
Pencegahan dan Penanganan - Anak Putus Sekolah - Anak Rentan Putus Sekolah - Anak Tidak Sekolah - Buta Aksara
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2023/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas pendidikan yang merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang secara konstitusional
dijamin pemenuhannya oleh negara;
b. bahwa masih terdapat sejumlah anak usia sekolah yang
tidak dapat menyelesaikan pendidikannya dan masih
adanya warga yang belum dapat membaca dan menulis
aksara sehingga diperlukan upaya penanganan dan
pencegahan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus
Sekolah dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta
Aksara secara berkesinambungan;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan
Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak
Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara, perlu
disusun pengaturannya dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah,
Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta
Pemberantasan Buta Aksara;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab dan Tugas Pemerintah Daerah; Pelaksanaan; Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Tidak Sekolah, dan Buta Aksara; Partisipasi Masyarakat; Pendaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan; 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila merupakan ideologi negara, falsafah, dan
pandangan hidup bangsa Indonesia yang harus menjadi
dasar penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, sehingga nilai yang terkandung
dalam Pancasila harus direalisasikan dan dilestarikan
oleh pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia, baik
dalam pikiran, ucapan maupun tindakan setiap hari demi
mewujudkan tujuan nasional bangsa sebagaimana
amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa masyarakat di Kabupaten Purworejo bersifat
majemuk dan dinamis, sehingga diperlukan Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk
mewujudkan kerukunan dan toleransi masyarakat yang
berkarakter unggul dan berjiwa Pancasila; bahwa guna memberikan pedoman dan landasan hukum
bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan
penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsasan di Daerah, perlu diatur dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila
dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan PIP dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Kerja Sama, Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
22 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan
keagamaan yang menjalankan fungsi pendidikan,
dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam
mewujudkan sumber daya manusia yang berakhlak
mulia, cinta tanah air dan berkemajuan berlandaskan
nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memenuhi fungsi pendidikan, fungsi
dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,
Pesantren di Kabupaten Purbalingga membutuhkan
bantuan fasilitasi dari Pemerintah Daerah; bahwa untuk memberikan arahan, landasan, dan
kepastian hukum dalam pelaksanaan fasilitasi
pengembangan pesantren di Kabupaten Purbalingga,
maka perlu mengatur fasilitasi pengembangan pesantren
dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Kerja Sama, Monitoring dan Evaluasi, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2024
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2012 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk turut menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas untuk mewujudkan tujuan Negara terutama memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan zaman maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika Peraturan PerundangUndangan serta belum mengakomodir seluruh aspek terkait dengan Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No.4 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan kewajiban, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan, Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Bahasa Pengantar, Inovasi, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kegiatan Pengembangan Diri, Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan, Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan, Kerjasama, Sanksi, Pendanaan, Pengawasan dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2012 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
76 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, dan
landasan etika berbangsa dan bernegara menjadi
tanggung jawab negara untuk dilestarikan dan
diinternalisasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; bahwa wawasan kebangsaan berlandaskan Pancasila
perlu terus dilakukan secara berkesinambungan agar
ketentraman, kerukunan dan toleransi masyarakat
Indonesia yang majemuk dengan beragam suku, ras,
agama, golongan, sosial, ekonomi, dan budaya, serta
kearifan lokal tetap terbina, sehingga mampu
mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkarakter
unggul; bahwa guna memberikan pedoman dan landasan hukum
bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan
penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsasan, perlu pengaturan mengenai
penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat