Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 7 ayat (1) tentang penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1961; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Pepres No. 25 Tahun 2008; Keppres No. 88 Tahun 2004; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 1 tahun 2014; Perda Kab. Batola No. 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Hak dan Kewajiban;
c. Kewenangan Penyelenggara;
d. Dokumen Kependudukan;
e. Pendaftaran Penduduk;
f. Pencatatan Sipil;
g. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
h. Blangko Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
i. Hak Akses;
j. Pendanaan;
k. Pelaporan;
l. Sanksi Administrasi;
m. Ketentuan Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana
o. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Trenggalek Th 2015 No 2 TLD No 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang–
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan disebutkan bahwa pengurusan dan
penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Pencatatan Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; 9. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun
2009 ; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011
materi pokok : mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Pencatatan Sipil;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Pencatatan Sipil;
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2015 Serie E Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Adminduk
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan Adminduk lebih profesional berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan diperlukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Pengaturan terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik di wilayah Kabbupaten Tuban
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan AdminstrasiKependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dam tidak diskriminatif dedarn pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mcngatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturar. Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahzm atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 terntang Administrasi Kependudukan. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kabupaten Kuantan Singingi yang berada di dalam dan atau diluar Wilayah; Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi perlu mengadakan pengaturan teknis penyelenggaraan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 3902);
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nornor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan (Lembaran Negara Republik Indoncrsia Tahun 2013 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4674); Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5234); Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587); sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pembahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tagmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nornor 102 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang melaksanaan Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4736); Peraturan Presiden Nornor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nornor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kuantan singingi nomor 12 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Sehubungan dengan diberlakukannya UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Perda No.13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.37 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.27 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 ssebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.102 Tahun 2012; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Perpres No.25 Tahun 2008; Perpres No.26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.112 Tahun 2013; Perda Kabupaten Paser No.3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Paser. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Pasal 1 angka 16, angka 22 dan angka 26, Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 5 ayat (2) huruf c, Pasal 9 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), Penambahan angka pada Pasal 54 yaitu angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, serta huruf c, Pasal 59 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (2) dihapus, Penambahan Pasal 61A, Pasal 65, Pasal 66 ayat (1), ayat (2), dan penambahan ayat 2a, Penambahan Pasal 66A, Pasal 67, Pasal 69 ayat (1), dan penambahan ayat (1a) ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e), Pasal 70 dihapus, dan Penambahan BAB VIA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2015
bahwa Lansia sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat; bahwa dengan terus bertambahnya jumlah Lansia dari tahun ke tahun yang apabila tidak dikelola dengan baik akan menjadi beban Pemerintah Daerah, untuk itu diperlukan bantuan guna peningkatan kesejahteraannya; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan Lansia, Pemerintah Daerah perlu memberikan arahan, bimbingan dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan Lansia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lanjut Usia;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, arah dan tujuan, kewajiban dan hak, tujuan dan tanggung jawab, pemberdayaan, Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia, penghargaan, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Kelembagaan Dan Koordinasi, pembiayaan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2015.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2015
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN – PENYELENGGARAAN - PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 - PERUBAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2015/ NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
perkembangan pembangunan di Kabupaten Bangka Barat dalam pelayanan Administrasi Kependudukan seiring sejalan dengan tuntutan pelayanan yang profesional menuju pelayanan prima untuk mengatasi permasalahan kependudukan yang ada sehingga dilakukanlah penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.1 Tahun 1974; UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.6 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.9 Tahun 1975; PP No.37 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.31 Tahun 2013; Perpres No.26 Tahun 2009; Perda Kab.Bangka Barat No.12 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas ketentuan Pasal 7 mengenai kewenangan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Bupati berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, Pasal 11 diubah dan ditambah 2 ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5) mengenai kewajiban Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan, Pasal 14 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) mengenai tugas Petugas Registrasi membantu Kepala Desa atau Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pasal 37 ayat (1) diubah mengenai Pelaporan setiap kelahiran oleh penduduk kepada instansi Pelaksana, Pasal 38 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4), mengenai pencatatan Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya, Pasal 41 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (2), mengenai Pelaporan KelahiranPasal 53 , ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah dan disisipkan satu ayat diantara ayat (3) dan ayat (4) yaitu ayat (3a), mengenai pengakuan anak, Pasal 54 ayat (2) diubah dan disisipkan satu ayat diantara ayat (2) dan ayat (3) yaitu ayat (2a), pengesahan anak, Pasal 55 ayat (1) diubah mengenai kewajiban pelaporan kematian, Pasal 66 ayat (2) ditambahkan 4 (empat) huruf, yaitu huruf aa, huruf bb, huruf cc dan huruf dd, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5), mengenai Data Perseorangan dan Data Agregat Penduduk, Pasal 78 diubah mengenai WNI dan WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap wajib memiliki KTP-el, Pasal 79 diubah mengenai hal-hal yang dicantumkan dalam KTP-el, Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 79 A, Pasal 79 B, dan Pasal 79 C mengenai larangan memanipulasi data kepandudukan, penyimpanan data perseorangan dan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, Pasal 86 diubah mengenai Data pribadi Penduduk yang harus dilindungi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
Peraturan yang diubah Perda Kab.Bangka Barat No.12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Instansi Pelaksana dan prioritas pembentukannya diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran diatur dalam Peraturan Bupati.
- Teknis palaksanaan Pencatatan Pengakuan Anak diatur dengan Peraturan Bupati.
- Teknis pelaksanaan Pencatatan Pengesahan Anak diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh KTP-el diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Instansi Pelaksana dan prioritas pembentukannya diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran diatur dalam Peraturan Bupati.
- Teknis palaksanaan Pencatatan Pengakuan Anak diatur dengan Peraturan Bupati.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajid bagi Pemerintah Kabupaten Halamahera Utara dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Penduduk Halmahera Utara yang berada didalam dan diluar Kabupaten Halmahera Utara. Dalam rangka melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Halmahera Utara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Taun 2011; UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perppres No. 1 Tahun 2007; Perppres No. 25 Tahun 2008; Perppres No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perppres No. 35 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Hak dan Kewajiban, Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatn Sipil Dalam Darurat dan Luar Biasa, Pelaporan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
59 Halaman, Penjelasan: 13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2015
Kependudukan dan Perkawinan, Perizinan, Pelayanan Publik
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 No 2 TLD 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
a. bahwa tempat tinggal mempunyai peran strategis dalam
pembentukan watak dan kepribadian bangsa serta
sebagai salah satu upaya membangun manusia
Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif,
oleh karena itu negara bertanggung jawab untuk
menjamin pemenuhan hak akan tempat tinggal dalam
bentuk rumah yang layak dan terjangkau;
b. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan
bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan/ atau
mahasiswa/ pelajar dan penduduk ekonomi lemah
di Kabupaten Sidoarjo, maka Rumah Susun Sederhana
Sewa yang dibangun oleh Pemerintah menjadi alternatif
untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak
huni dan terjangkau, dengan lingkungan yang nyaman,
sehat, harmonis, aman dan berkelanjutan;
c. bahwa untuk pengelolaan Rumah Susun Sederhana
Sewa, perlu pengaturan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidoarjo, sehingga Rumah Susun Sederhana
Sewa dapat dioperasionalkan secara berdaya guna,
berhasil guna.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5252);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang
Penghunian Rumah Bukan Oleh Pemilik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3576);
3. . Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 320,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5615);
4.Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Nomor 14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan
Rumah Susun Sederhana Sewa;
5. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Nomor 18/PERMEN/M/2007 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Perhitungan Tarif Sewa Rumah Susun
Sederhana Yang dibiayai APBN dan APBD.
1. Pemanfaatan fisik bangunan rusunawa merupakan kegiatan
pemanfaatan ruang hunian maupun bukan hunian yang mencakup kegiatan pemeliharaan, perawatan serta
peningkatan kualitas bangunan prasarana, sarana dan utilitas;
2. Pemeliharaan bangunan Rusunawa merupakan kegiatan menjaga keandalan bangunan Rusunawa beserta prasarana
dan sarananya agar bangunan Rusunawa tetap laik fungsi yang dilakukan oleh UPT yang meliputi prasarana,
sarana dan utilitas Rusunawa;
3. Penghuni Rusunawa yang kemampuan ekonominya telah
meningkat menjadi lebih baik, harus melepaskan haknya
sebagai penghuni Rusunawa;
4. Dalam hal penyewa meninggal dunia maka ahli waris yang
tinggal bersama dengan penyewa yang meninggal dunia dan/atau
ahli waris yang masih menjadi tanggungan penyewa yang
meninggal dunia, diberi prioritas utama untuk menyewa
SaRusunawa dengan mengajukan permohonan;
5. UPT dapat mengusulkan untuk melakukan penambahan
bangunan Rusunawa dan sarana/ prasarana yang belum tersedia
dan/atau belum terbangun dan/atau masih ada permintaan pasar
dalam hal masih tersedia lahan di lokasi pengelolaan dengan tetap
memperhatikan kenyamanan penghuni.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat