PENANGANAN ORANG TERLANTAR, ANAK JALANAN, GELANDANGAN, PENGEMIS, DAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, BD.2019/NO.104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Orang Terlantar, Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Orang dengan Gangguan Jiwa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak atas kebutuhan dasar
warga negara yakni tercapainya kesejahteraan sosial khususnya
orang terlantar, anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan orang
dengan gangguan jiwa, memerlukan langkah-langkah
penanganan yang terencana, terarah, sistematik, dan terpadu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati Bantul
tentang Penanganan Orang Terlantar, Anak Jalanan,
Gelandangan, Pengemis, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakara Nomor 6
Tahun 2011; . Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakara Nomor 1 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kriteria Orang Terlantar, Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan ODGJ; Penanganan Orang Terlantar, Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan ODGJ; Penanganan Orang Terlantar; Penanganan bagi Anak Jalanan; Penanganan bagi Gelandangan dan Pengemis; Penanganan bagi ODGJ; Pekerja Sosial; Peran Serta Masyarakat; Sarana, Prasarana, dan Standarisasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
- Jumlah Halaman: 22 HLM;
|