Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 104 Tahun 2019

Penanganan Orang Terlantar, Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Orang dengan Gangguan Jiwa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kriteria Orang Terlantar, Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan ODGJ; Penanganan Orang Terlantar, Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan ODGJ; Penanganan Orang Terlantar; Penanganan bagi Anak Jalanan; Penanganan bagi Gelandangan dan Pengemis; Penanganan bagi ODGJ; Pekerja Sosial; Peran Serta Masyarakat; Sarana, Prasarana, dan Standarisasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 104 Tahun 2019 tentang Penanganan Orang Terlantar, Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Orang dengan Gangguan Jiwa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.104
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 116 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan