Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah cliubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta perubahan Prioritas dan Piafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Selatan pada tanggal 2 bulan September tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5563);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
1269 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2024. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVlNSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024;
"Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 Telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.5 TAhun 2009 telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No.15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jarnbi No.6 Tahun 2023;"
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
10 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan
Riset dan Inovasi Daerah, maka terhadap Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan
Meranti perlu dilakukan penyesuaian. bahwa berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor
000.8/ORG/1089 tanggal 27 Maret 2024, telah
disetujui penataan kelembagaan Perangkat Daerah
Kabupaten Kepulauan Meranti mengenai Badan
Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi
Daerah.
UUD 1945, UU No, 12 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perpres No. 78 Tahun 2021, Permendagri No. 7 Tahun 2023
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kepulauan Meranti (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan
Peraturan Daerah:
a. Nomor 8 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2018 Nomor 8);
b. Nomor 3 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2019 Nomor 3);
c. Nomor 5 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 Nomor 5).
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 11 huruf b diubah
3. Ketentuan Pasal 12 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah bahwa Provinsi Riau memiliki kawasan hutan yang terdapat potensi sumber daya alam yang perlu dipelihara, dikelola, dan dijaga kelestariannya secara profesional dan berkelanjutan sehingga bisa bermanfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Riau, serta melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 yang menegaskan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.60 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 108 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2021; PP No. 24 Tahun 2021; PP No. 98 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; Permen LHK No. 64/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2017; Permen LHK No. 7 Tahun 2021; Permen LHK No. 8 Tahun 2021; Permen LHK No. 9 Tahun 2021.
Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Kelembagaan Pengelolaan Hutan KPH; Bab III. Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan; Bab IV. Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan; Bab V. Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam; Bab VI. Peningkatan Produktivitas Kawasan Hutan; Bab VII. Pemberdayaan Masyarakat; Bab VIII. Peran Serta Masyarakat; Bab IX. Monitoring dan Evaluasi; Bab X. Sistem Informasi Kehutanan; Bab XI. Pembinaan dan Pengawasan; Bab XII. Pendanaan; Bab XIII. Penyidikan; Bab XIV. Ketentuan Pidana; Bab XV. Ketentuan Lain-Lain; Bab XVI. Ketentuan Peralihan; dan Bab XVI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda ini diundangkan.
Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024
kewenangan pemerintahan - pertambangan mineral batubara
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2024/No.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian perizinan
berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, Pemerintah
Daerah perlu menetapkan kebijakan dalam pelaksanaan
Pendelegasian Kewenangan Urusan Pemerintahan
Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah
Daerah memiliki kewenangan dalam pelaksanaan
pendelegasian pemberian sertifikat standar, pemberian
izin, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan
berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Kewenangan
Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral
dan Batubara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
12 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, wilayah Pertambangan, Perizinan Berusaha, Hak dan Kewajiban, Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Surat Izin Penambangan Batuan, Penjualan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan Keadaan Tertentu, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Perlindungan Masyarakat, Sinergitas Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Data dan Informasi, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011 dicabut.
84 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab
melestarikan dan memajukan keberadaan kebudayaan
daerah untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat
dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta
mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
tetap memperhatikan nilai kearifan lokal; bahwa kebudayaan yang berasal dari Daerah
merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa
sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan
manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan
pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, sehingga perlu dilestarikan
dan dilindungi dalam rangka memajukan kebudayaan
daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah
di Daerah, maka perlu diatur dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan
Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas, Pelestarian, Pemajuan dan Objek, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Setiap Orang, Penyelenggaraan Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengawasan dan pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Penghargaan, Larangan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Wonosobo memerlukan
perencanaan pembangunan jangka panjang daerah untuk
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun guna mewujudkan cita-cita
dan tujuan yang telah disepakati bersama untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah
dapat berjalan efisien, efektif dan berkelanjutan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Pembangunan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2010 dicabut.
265 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelengaraan Toleransi Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia mempunyai tanggung jawab
untuk menjaga toleransi kehidupan bermasyarakat dalam
rangka melindungi segenap bangsa Indonesia sesuai
dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk melindungi masyarakat Kota Salatiga dengan
beragamnya suku, agama, ras, golongan dan sosial ekonomi
yang berpotensi menimbulkan konflik sosial diperlukan
peran Pemerintah Daerah untuk membuat suatu kebijakan; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum terhadap penyelenggaraan toleransi bermasyarakat
dan penanganan konflik sosial, diperlukan pengaturan
dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi
Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketetuan Umum, Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat, Penanganan Konflik, Peran Pemerintah Daerah, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Penghargaan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemurnian Minuman Beralkohol Tradisional Arak
ABSTRAK:
Bahwa minuman beralkohol tradisional arak sebagai salah satu kebudayaan yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan dengan berbasis budaya yang dijiwai budaya kalwedo, untuk mendukung pemberdayaan ekonomi perlu pengembangan usaha melalui pemurnian minuman beralkohol tradisional arak, untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak
yang terlibat dalam pemurnian minuman beralkohol tradisional arak, maka diperlukan pengaturan tentang pemurnian minuman beralkohol tradisional arak, berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemurnian Minuman Beralkohol Tradisional Arak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang PemurnianN Minuman Berakohol Tradisional Arak
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Penjelasan 2 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat