Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024

Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, wilayah Pertambangan, Perizinan Berusaha, Hak dan Kewajiban, Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Surat Izin Penambangan Batuan, Penjualan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan Keadaan Tertentu, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Perlindungan Masyarakat, Sinergitas Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Data dan Informasi, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
11 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2024
Tanggal Berlaku
11 Desember 2024
Sumber
LD.2024/No.11
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan