Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, wilayah Pertambangan, Perizinan Berusaha, Hak dan Kewajiban, Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Surat Izin Penambangan Batuan, Penjualan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan Keadaan Tertentu, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Perlindungan Masyarakat, Sinergitas Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Data dan Informasi, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat