Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Kelembagaan Pengelolaan Hutan KPH; Bab III. Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan; Bab IV. Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan; Bab V. Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam; Bab VI. Peningkatan Produktivitas Kawasan Hutan; Bab VII. Pemberdayaan Masyarakat; Bab VIII. Peran Serta Masyarakat; Bab IX. Monitoring dan Evaluasi; Bab X. Sistem Informasi Kehutanan; Bab XI. Pembinaan dan Pengawasan; Bab XII. Pendanaan; Bab XIII. Penyidikan; Bab XIV. Ketentuan Pidana; Bab XV. Ketentuan Lain-Lain; Bab XVI. Ketentuan Peralihan; dan Bab XVI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat