Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 47 ayat (2) UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Sampah
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 33 Tahun 2004;UU No 18 Tahun 2008;UU No 32 Tahun 2009;UU NO 1 Tahun 2011;UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 27 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 205 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;PP No 79 Tahun 2005;PP No 18 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 TAhun 2019;PP No 81 Tahun 2012;Pemendagri No 33 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup No 16 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup No 13 Tahun 2012;Peraturan Menteri Perkerjaan Umum No 03/PRT/M/2013;Peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup dan Kehutanan No P.10 /Menlhk/Setjen/Plb.0/4/2018;Perda No 20 Tahun 2014;Perda No 2 Tahun 2013;Perda No 9 Tahun 2008;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum,Ruang lingkup,Asas dan tujuan,Tugas dan wewenang pemerintahan Daerah Hak dan Kewajiban,Perizinan,Penyelengaraan Pengelolaan Sampah,Pembiayaan dan Kompensasi,Sistem Informasi,Peran Masyarakat,Larangan,Lembaga Pengelola,Insentif dan Disinsentif,Kerja sama dan kemitraan,Retribusi,Pembinaan dan Pengawasan ,Pengawasan,Sanksi Administrasf,Penyidikan,Ketentuan Pidana,Pelaporan,Ketentuan Peralihan Ketentua Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47 hlm, penjelasan : 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Solok Tahun 2019 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 115 ayat (2) mewajibkan kepada Pemda untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2012, Inpres No. 1 Tahun 2017, Peraturan Bersama Menkes&Mendagri No. 188/Menkes/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011, Permendikbud No. 64 Tahun 2015, Inmenkes No. 161/Menkes/Inst/III/1990, Inmendikbud No. 4/U/1997, Inmenkes No. 84/Menkes/Inst/II/2002
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Hak dan Kewajiban
3. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok
4. Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
5. Pengendalian Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
6. Pembinaan dan Pelaporan
7. Peran Serta Masyarakat
8. Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
30 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2016
PENGENDALIAN - PENCEMARAN DAN KERUSAKAN - LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan modal dasar bagi terwujudnya pembangunan nasional guna mensejahterakan masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintahan Kota Jambi berwenang menyelenggarakan upaya pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan hidup
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Gangguan No. 226 Tahun 1926 sebagaimana telah diubah dengan Stbl. No. 450 Tahun 1940, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 150 Tahun 2000, PP No. 82 Tahun 2001, Permeneg LH No. 7 Tahun 2006, Permeneg LH No. 1 Tahun 2010, Permeneg LH No. 7 Tahun 2014, Perda No. 6 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, meliputi: asas, tujuan, dan ruang lingkup; pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan; pencemaran air dan udara; pengendalian kerusakan lingkungan hidup; hak dan kewajiban; kerugian akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan; pengawasan; pembiayaan; sanksi administrasi; sanksi pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3; TLD NO. 195
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berkewajiban untuk turut serta melindungi, memelihara, serta membina keselamatan bumi serta menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat; bahwa agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai ke hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, memberikan manfaat secara ekonomi, serta dapat mengubah perilaku seluruh komponen masyarakat, perlu menetapkan kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Kutai Barat; bahwa Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan sampah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup pengelolaan sampah diantaranya sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, tugas dan wewenang, hak kewajiban dalam pengelolaan sampah, pengelolaan sampah, perizinan, lembaga pengelola, pembiayaan dan kompensasi, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 05 Tahun 2013.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf g diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai kriteria bahan produk yang menimbulkan sesedikit mungkin Sampah serta produk dan/atau kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan mudah didaur ulang, sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan dan penjadwalan Pengangkutan Sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kerjasama dengan perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (2) diatur melalui Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian Insentif pada Pasal 44 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian Disinsentif pada Pasal 45 diatur dengan Peraturan Bupati; Besaran dan penyelenggaraan Retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan pada Pasal 49 diatur dalam Peraturan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
43 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia perlu dilakukan pengelolaan sampah secara terpadu;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan sampah secara komprehensif, terpadu, efektif dan efisien Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam penetapan kebijakan, pembentukan produk hukum maupun tindakan implementatif untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan sampah di Kabupaten Kapuas ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016
Pengelolaan Sampah meliputi ruang lingkup sebagai berikut: pengurangan Sampah dan penanganan; lembaga pengelola; hak dan kewajiban; perizinan; insentif dan disinsentif; kerjasama dan kemitraan; retribusi; pembiayaan dan kompensasi; peran masyarakat; mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa; pengawasan dan pengendalian;dan larangan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Ketentuan Pasal 19, Pasal 20, Pasal 25 sampai dengan Pasal 30, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Pertamanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2011 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 115 UUD No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan perlu menetapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 39 Tahun 1999; UU No 36 Tahun 2009; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012; Instruksi Presiden No 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak atas hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesua yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 68 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 4/PRT/M/2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pengelolaan air limbah domestik, meliputi : Pengembangan pelayanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T); Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) yang diarahkan pada sistem publik bagi wilayah yang tidak terlayani SPALD-T; Pengelolaan air limbah dari kegiatan industri, rumah sakit, rumah bersalin, balai pengobatan, dan usaha sejenis lainnya; Pembinaan, pengendalian dan pengawasan pengelolaan air limbah melalui perangkat perizinan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota, penyangga resapan air, menciptakan keseimbangan lingkungan sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup; bahwa seiring dengan laju pembangunan Kota Balikpapan terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain; bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan ruang terbuka hijau termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, fungsi dan jenis RTH, perencanaan, pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian, peran serta masyarakat, pembinaan, larangan, pembiayaan, ketentuan penyidik, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk Menertibkan Penetapan Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen LH No.2 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (2) huruf c tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana Bupati dapat menugaskan atau melimpahkan sebagian kewenangan penerapan sanksi administratif kepada kepala instansi lingkungan hidup Kabupaten, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk Menerbitkan Penetapan Penerapan Sanksi Admisitratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.32 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 2012; Pemen LH No.2 Tahun 2013
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelimpahan Kewenangan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk Menerbitkan Penetapan Penerapan Sanksi Admisitratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk diatur juga tentang Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas :
a. teguran tertulis; dan
b. paksaan pemerintah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat