Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum yang baik merupakan salah satu bentuk pemenuhan layanan kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum, dalam rangka mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, diperlukan penataan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib, teratur dan terselenggara dengan baik, dalam rangka pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Kabupaten Bandung Barat yang terorganisir dan dikelola sesuai dengan standar pengelolaan dan informasi hukum, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan PresidenNomor 33 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
7 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananStatuta Organisasi/Lembaga
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Taahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Ardi Lawet FM Kabupaten Purbalingga
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Perwira Kabupaten Purbalingga
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Tahun 2017 No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Soedirman Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2010 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokasl (LPPL) Radio Kabupaten Purbalingga, Pemberian nama LPPL Radio Kabupaten Purbalingga ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa guna peningkatan layanan enyampaian informasi ke publik lewat radio yang dimiliki pemerintah Kabupaten Purbalingga dan untuk efektivitas dan efisiensi, maka perlu adanya penggabungan du Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Ardi Lawet dan Radio Suara Perwira Kaabupaten Purbalingga dengan diberi nama Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Gema Soedirman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaaimna dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Soedirman Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Permendagri Nomor 3 Tahun 2017; Perbup Purbalingga Nomor 90 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, lembaga penyiaran publik lokal (LPPL), penggabungan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL), dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Taahun 2013, dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 43 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas telah ditetapkan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon; b. bahwa Peraturan Walikota Tomohon Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tomohon tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2017.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pencitraan Media Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa p e rs a d al ah lembaga sosial d an wa h an a
komunikasi m a s s a yang m el a k s an a k a n kegiatan
j u m a l i s t i k meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah d an menyampaikan informasi
baik dalam b e n t u k tu li s an , s u a r a , gambar, s u a r a d an
gambar, s e r t a d a t a d a n grafik m a u p u n dalam b e n t u k
lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik d a n segala j e n i s s a l u r a n yang tersedia;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan maks ud h u r u f a d an dalam
rangka p e n ci t ra a n media di lingkup Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara m ak a perlu a d an y a s t a n d a r
operasional p r osedur u n t u k p e laksanaannya;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
dimaksud h u r u f a d a n h u r u f b mak a perlu menetapkan
Per at u r an G u b e m u r Sulawesi Tenggara t en t a n g S t a n d a r
Operasional Prosedur Pencitraan Media Lingkup
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 t en t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tah u n 1964 ten t a n g
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 ten t a n g
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 40 T ah u n 1999 t e n t a n g pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
3. Undang-Undang Nomor 11 T ah u n 2008 t e n t a n g Informasi
d an Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana
telah d i u b ah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 T ah u n 2008 t en t a n g
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah d i u b a h beberapa kali t e r a k h ir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tah u n 2015 t e n t a n g P e r ubahan
Kedua a t a s Undang-Undang Nomor 23 Tah u n 2014
t e n t a n g Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. P e r at u r a n Menteri Komunikasi d a n Informatika Republik
Indonesia Nomor 07/PER/M.KOMINFO/6/2010 t en t a n g
Pedoman Pengembangan Kemitraan Media.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
RUANG LINGKUP
PERSYARATAN DAN TATA CARA KERJASAMA
JANGKA WAKTU
BENTUK PUBLIKASI PENCITRAAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 14 Tahun 2014
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO KOTA MAGELANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya yang terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa, dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, di Daerah dapat dibentuk lembaga penyiaran publik lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk, asas dan tujuan, kedududkan, tugas dan fungsi, organisasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja, penyelenggaraan penyiaran, kekayaan dan pendanaan, pertanggungjawaban, kepegawaian, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 45 Tahun 2011 dicabut.
20 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan;
b. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana tersebut pada huruf a serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Banyuwangi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan JDIH Kab. Banyuwangi;
3. Pengelolaan JDIH;
4. Pendanaan;
5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Reklame
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perkembangan dunia usaha maka kebutuhan terhadap reklame sebagai media untuk memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan semakin meningkat; bahwa penyelenggaraan reklame pada tempat umum perlu ditata kelola secara baik dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, keselamatan, ketertiban umum, etika, estetika, dan budaya daerah; bahwa penyelenggaraan reklame dengan tata kelola yang
baik akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu mengatur penyelenggaraan izin reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penyelenggaraan izin reklame yang meliputi asas dan tan, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, subjek dan objek penyelenggaraan reklame, penyelenggaraan reklame, perizinan, hak; keajiban dan larangan pemegang izin reklame, pengawasan, penertiban dan pembongkaran reklame, peran serta masyarakat, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat