Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 14 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Bupati 09 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan 5 Hari Kerja Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati 09 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan 5 Hari Kerja Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
28 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD 1 No 14 Seri G1
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan