RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - RUMAH SAKIT UMUM - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan Rumah Sakit Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang sesuai dengan standar dan untuk kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah; Untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a diatas ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No.23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.3 Tahun 1992; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; Keppre No.44 Tahun 1999; dan Kepmendagri No.174 Tahun 1997.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Maksud dan Tujuan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Dasar Pengenaan dan Tarif Retribusi; Penyetoran; Pengecualian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2002.
Dengan berlakunya Perda ini maka Peraturan Daerah Tk II Kab. Tanjung Jabung No. 6 Tahun 1978 tentang Tarif Pengobatan pada Instansi Kesehatan beserta perubahannya dan Perda Tk II Tanjung Jabung No. 16 Tahun 1994 tentang Tarif Pengobatan/Perawatan dan Pemakaian Fasilitas/Perlengkapan Kesehatan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka besarnya Pajak Penerangan Jalan untuk Industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak sesuai lagi dan perlu diadakan perubahan:
b. banwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 17 1ahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Neger. Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur tentang mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/No.29 Seri D Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kalibawang Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a bahwa untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dipandang pertu dibentuk Kecamatan Kalibawang ;
b. bahwa pembentukan kecama,tan dimaksud pertu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemertntah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemenntah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Kalibawang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2002.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan APBD yang idtetapkan dengan Perda No 6 Tahun 2002 tentang APBD, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah; bahwa perubahan APBD dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 21 Tahun 1997; PP no 104 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 110 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; Permendagri No 2 Tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Kepmendagri No 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316 tanggal 18 September 1985; Kepmendagri No 903-379 tanggal 11 April 1987; Kepmendagri No 32 Tahun 1998; Kepmendagri No 32 Tahun 1998; Kepmendagri No 110 Tahun 1998; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2002; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2002; Perda Kota Magelang No 10 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2002 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2002.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat luas, perlu dikelola dengan baik, benar, berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan Pengelolaan Barang Daerah yang transparan memenuhi akuntabilitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 18 tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971, Peraturan Peinerintah Nomor 40 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001,Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974, Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, wewenang, tugas dan fungsi, perencanaan dan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, penyimpanan dan penyaluran, inventarisasi, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2002.
66 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/No. 21 Seri C Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Penggilingan Padi Huller, Penyosohan Beras, dan Alat Mesin Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat