Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/03/M.PE/1993 tanggal 24 Februari 1993 tentang Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta dan Koperasi Untuk Kepentingan Umum
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 198.K/42/M.PE/1998 tanggal 26 Februari 1998 tentang Izin Usaha Tenaga Kelistrikan Untuk Kepentingan Sendiri
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 10, JDIH.ESDM.GO.ID : !4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan Untuk Lintas Provinsi Atau Yang Terhubung Dengan Jaringan Transmisi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Pertambangan Daerah Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Pati, dipandang perlu mengatur usaha pertambangan daerah; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Thun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 32 Tahun 1969; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 75 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 5 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2000
PERDA ini diaturditetapkan dengan maksud dan tujuan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2002.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2019
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No. 10/2019, TLD No. 92/2019, LL PROV MALUKU : 25 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa kekayaan alam tak terbarukan berupa mineral bukan logam dan batuan merupakan modal penting untuk memenuhi hajat orang banyak yang perlu dikelola secara terarah, terpadu dan sistimatis. Tata kelola kegiatan prtambangan perlu diarahkan kepada peningkatan nilai tambah mineral bukan logam dan batuan serta adanya jaminan terciptanya keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan. Untuk melaksanakan ketententuan Pasal 17 dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; PERMENESDM No. 12 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENESDM No. 34 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, penetapan wilayah izin usaha pertambangan, usaha pertambangan, komoditas tambang, izin pertambangan, persyaratan izin usaha pertambangan, hak dan kewajiban, penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan, berakhirnya izin usaha pertambangan, usaha jasa pertambangan, reklamasi dan pasca tambang, pembinaan dan pengawasan, data dan informasi, pendapatan daerah, kemitraan, penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, perlindungan masyarakat, penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan, kerjasama, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, pendanaan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 46) dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Biaya Instalasi Material dan Upah Untuk Instlatir Tenaga Listrik Di Kabupaten Seruyan Daya 450 VA - 5500 VA
ABSTRAK:
bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat
penting dan strategis dalam rangka menunjang
penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan
pelayanan umun guna meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat, sehingga diperlukan upaya
peningkatan mutu dan penyediaan tenaga listrik secara
merata dan bermanfaat agar terwujud pelayanan
ketenagalistrikan yang baik dan prima;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS DAN TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP PENGATURAN;
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT;
BAB V
TANGGUNG JAWAB DAN KOORDINASI PEMERINTAH
DAERAH;
BAB VI
BIAYA INSTALASI MATERIAL DAN UPAH UNTUK
INSTALATIR DI KUALA PEMBUANG;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang mengamanatkan untuk menyesuaikan kembali beberapa ketentuan di dalamnya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.18/Menhut-II/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur tentang Perubahan PERDA Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Terdiri dari Ketentuan Bab I Pasal 1 di antara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yaitu 18a, di antara angka 37 dan angka 38 disisipkan 1 (satu) angka yaitu 37a, di antara angka 38 dan angka 39 disisipkan 1 (satu) angka yaitu 38a; diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 9A; Perubahan Pasal 11 huruf c; Perubahan Pasal 13; Perubahan Pasal 14 huruf b; di antara BAB IX Pasal 35 disisipkan 1 (satu) BAB dan 3 (tiga) Di antara BAB IX Pasal 35 disisipkan 1 (satu) BAB dan 3 (tiga) Pasal baru, yaitu BAB IX A Pasal 35A, Pasal 35B dan Pasal 35C; Perubahan Pasal 38 ayat (1), Perubahan Pasal 41.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
PERDA No. 12 Tahun 2012 diubah.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 10 Tahun 2010
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 10, BN 2016/ NO 560; PERATURAN.GO.ID : 34 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2014
PERDA Kab. Bandung Barat No. 6 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014 / NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tent ang Pajak Daerah, perlu adanya petunjuk
pelaksanaan sebagai pedoman pelaksanaan mengenai pemungutan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sehagairnana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 198J. ~Jomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang l\lomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapakali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2007 tentng Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nornor ~j Tahun 1983 tentang Ketentuan Urnum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Nep,,.,ra lhiµublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak clengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor.2.8 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dari Korupsi, Kolusi dan Nepostisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nornor 75, Tambahan Lembaran Nega:ra Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286};
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor <1355);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 lentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang- Undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
LI Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pernerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan l.ernbar an Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
12. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009 ten-tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 200'.i tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik tndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pe-rubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pernerlntahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Peml>erian clan
Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republ,k Indonesia Nomor 5164);
17. keputnsan Menteri ..Oalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib
Pajak Yang Wajlb Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan
Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-Iain:
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 t:entang Kewenangan
Pernerintahan Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44 );
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak
Daaerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Normo 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
BAB V MEKANISME TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI PENATAUSAHAAN
BAB VII JENIS FORMULIR
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat