Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD 2000/ NOMOR 3 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 7 Tahun 1990 perlu disesuaikan sebagaimana dimaksud perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU Gangguan Stbl 1926 No. 226 yang telah diubah dan ditambah dengan Stbl. 1940 Nomor 14 dan 15; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 9 Tahun 1997; UU No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1970; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Perizinan; Nama Objek dan Subjek Retribusi; Penolakan Permohonan Izin; Masa Berlaku Izin; Larangan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Saat Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2000.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 18 Tahun 2000
PEMBENTUKAN - LEMBAGA - KEMASYARAKATAN - DI - DESA
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD 2000/32 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999; Perda Kab. Garut No. 10 Tahun 2000; Perda Kab. Garut No. 12 Tahun 2000; Keputusan DPRD Kab. Garut No. 5 Tahun 1999
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi dan Kepengurusan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2000.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2000
PERANGKAT DESA - TATA CARA PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2000/No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa] 111 Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Tata Cara
Pengisian clan Pemberhentian Perangkat Desa ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, per]u ditetapkan
dalam Peraturan Daerah ;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Pcraturan Pcmcrintah Nomor 25 Tahun 2000; Kepulusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peratman Menteri Dala.m Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Kesepakatan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama Nomor 1/U/KB/2000 dan MN86/2000; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor E / 83 / 2000 dan 166/c/Kep/Ds/2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lowongan dan pengisian perangkat desa, pengangkatan dan pemilihan perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1981 dicabut.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 16 Tahun 2000
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2000/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Tatacara
Pencalonan , Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Kesepakatan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama Nomor l/U/KB/2000 dan MA/86/2000; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor E / 83 / 2000 dan 166/c/Kep/Ds/2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencalonan, pemilihan kepala desa, pelantikan kepala desa, pemberhentian kepala desa, pengangkatan penjabat kepala desa, larangan kepala desa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
Peraturan Daerah K.abupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1981 dicabut.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Uodang-undaog Nomor 22 Tahun
1999 temang Pemerintahan Daerab dan berlakunya Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoma.o
Umum Pengaturan Mengenai Pembentukan 1<elurahan, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan D..,,,h 1enIang Pedoman
Pembentukan dan Penggabungan Kelurahan ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Uodang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undaog-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintab Nomor 16 Tabun 1976; Peraturan Penierintab Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tabun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan pembentukan kelurahan, pembentukan kelurahan, perubahan desa menjadi kelurahan, nama, batas dan pembagian wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2000.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2000
DESA DAN KELURAHAN - PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2000/No. 228
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang - undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan berlakunya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum
Pengaturan mengenai Desa, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Desa dan Kelutahan ;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Perawran Pemerintah Nomor 16 Tabun 1976; Peraturan Pemcrintab Nomor 69 Tabun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, nama lembaga kemasyarakatan, mekanisme pembentukan, susunan organisasi dan masa bakti, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, hak, wewenang dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2000.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat