Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2000

Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, nama lembaga kemasyarakatan, mekanisme pembentukan, susunan organisasi dan masa bakti, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, hak, wewenang dan kewajiban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2000
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2000
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2000
Sumber
LD.2000/No. 228
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan