Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Landak menunjukkan kecenderungan terus berkembang dalam menunjang pembangunan daerah, sehingga diperlukan upaya untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup, pelaku usaha perkebunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari kegiatan usaha perkebunan;
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1990, UU No.12 Tahun 1992, UU No.25 Tahun 1992, UU No.41 Tahun 1999, UU No.55 Tahun 1999, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.40 Tahun 1996, PP No.44 Tahun 1997, PermenATR/BPN No.5 Tahun 2015, Perda No.15 Tahun 2017, Pergub No.584 Tahun 2006, Pergub No.34 Tahun 2007, Pergub No.86 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan pasal 8, pasal 9, pasal 11,
Pasal 12, Pasal 41 Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 3 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan kegiatan lainnya guna rnewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik;
b. bahwa keterbukaan informasi pulik merupakan sarana untuk meningkatkan peran pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pcmenntah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Inforrnasi Publik, Pemerintah Daerah berwenang memberikan informasi publik mengenai penyelenggaraan pemerintahan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan lnformasi Publik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbulraan Informasi Publik (Lembanm Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnforrnasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14 Peraturan Daerah Kabupaten BoJonegoro Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2015 Nomor 2);
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak, Kewajiban dan Larangan Pemohon dan Pengguna Informasi Publik; Badan Publik; Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; Informasi yang Dikecualikan; PPID; Standar Pelayanan Informasi Publik; Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi Kabupaten; Hukum Acara Komisi; Gugatan ke Pengadilan dan Kasasi; Laporan dan Evaluasi; Penyusunan Standar Operasional Prosedur; Pengadaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka PP!D yang telah terbentuk masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini,
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional yaitu memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
- UU No. 7 Tahun 1981;
- UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 24 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 86 Tahun 2013;
- Perpres RI No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 111 Tahun 2013;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Pergub Sulut No. 10 Tahun 2010;
- Instruksi Gubernur Sulut No. 2 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pemberian perizinan, pembinaan dan pengawasan terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan pada perusahaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Keputusan Bersama Kepala PD yang memberikan pelayanan perizinan dan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tondano.
7 halaman batang tubuh (10 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
1. Tanah sebagai karunia Tuhan YME yang dapat difungsikan sebagai lahan perkebunan, wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai prinsip dasar Pancasila dan UUD 1945
2. Perkebunan salah satu kegiatan ekonomi berperan dalam peningkatan pendapatan Masyarakat dan daerah dan saat ini sedang pesat, dan butuh penataan
oleh karena pertimbangan di atas, maka perlu ditetapkannya Perda tentang Perizinan Usaha Perkebunan
1. UU No. 5 Tahun 1960
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 5 Tahun 1984
4. UU No. 5 Tahun 1990
5. UU No. 12 Tahun 1992
6. UU No. 5 Tahun 1994
7. UU No. 41 Tahun 1999
8. UU No. 18 Tahun 2004
9. UU No. 32 Tahun 2004
10. UU NO. 25 Tahun 2007
11. UU No. 26 Tahun 2007
12. UU No. 40 Tahun 2007
13. UU No. 32 Tahun 2009
14. UU No. 41 Tahun 2009
15. UU No. 4 Tahun 2011
16. PP No. 20 Tahun 1968
17. PP No. 17 Tahun 1986
18. PP No. 6 Tahun 1995
19. PP No. 44 Tahun 1995
20. PP No. 40 Tahun 1996
21. PP No. 44 Tahun 1997
22. PP No. 38 Tahun 2007
23. PP No. 27 Tahun 2012
24. Kep Menteri No. 237/2003
25. Kep Mentan No. 511/Kpts/PD.310/9/2006
26. Per Mentan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007
27. Per Men Neg Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010
28. Per Mentan No. 19/Permentan/OT.140/3/2011
29. Per Men Neg Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012
30. Perda No. 02 Tahun 2012
1. Jenis Usaha Perkebunan meliputi budidaya tanaman perkebunan dan usaha industri hasil perkebunan dapat dilakukan oleh siapapun di ruang lingkup pemerintahan daerah tersebut, baik dilakukan pribadi maupun kelompok serta kerjasama dengan Badan Hukum asing.
2. Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dilakukan pendaftaran oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
saha Budidaya Tanaman Perkebunan yang luasnya 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih wajib memiliki IUP-B., setelah mendaftar akan mendapatkan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Perkebunan (STD-B)
3. Syarat dan tata cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan diatur pada pasal 17
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2018
PEMBATALAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN BESARAN TARIF SETIAP JENIS IZIN USAHA YANG DIKELOLA OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KONAWE UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2018 NOMOR 202
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatalan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Tarif Setiap Jenis Izin Usaha Yang Dikelola Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
penetapan besaran biaya/tarif setiap jenis Izin Usaha yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Utara sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan Perundang-undangan sehingga perlu dilakukan pembatalan; dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, maka semua penetapan Izin Gangguan harus ditarik dan tidak berlaku lagi;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provensi Sulawesi Tenggara; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabipaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEMBATALAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN BESARAN TARIF SETIAP JENIS IZIN USAHA YANG DIKELOLA OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KONAWE UTARA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan amanat pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, telah ditetapkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/I/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, pengenaan Pajak retribusi untuk Izin Usaha Jasa Konstruksi tidak diperkenankan lagi.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi."
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
3. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5059).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI No. 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 Tentang Usaha & Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157).
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2010).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum.
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 041/PKT/M/2011 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6).
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana."
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II WEWENANG PEMBERIAN IUJK
BAB III PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IUJK
BAB IV TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN
BAB V JANGKA WAKTU DAN WILAYAH OPERASI IUJK
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII LAPORAN
BAB VIII PENGAWASAN DAN PEMBERDAYAAN
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
14 hal
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2004 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin dan Rekomendasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu adanya pengawasan, pengendalian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pelayanan di bidang kesehatan yang sesuai dengan kondisi masyarakat; bahwa perizinan dan non perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintahan dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang kesehatan sesuai dengan asas-asas umum kepemerintahan yang baik dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyclenggaraan perizinan dan non penzman, maka diperlukan pengaturan mengenai pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang kesehatan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2004 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin dan Rekomendasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di bidang Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 12 Tahun 1987 ; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Fungsi, Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Perizinan
Bab V Non Perizinan
Bab VI Ketentuan Perizinan
Bab VII Ketentuan Non Perizinan
Bab VIII Pembatasan Perizinan
Bab IX Pengecualian
Bab X Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab XI Mutu Pelayanan
Bab XII Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIII Peran Serta Masyarakat
Bab XIV Sanksi Administrasi
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2004 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin dan Rekomendasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta dicabut.
33 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat