PEMBATALAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN BESARAN TARIF SETIAP JENIS IZIN USAHA YANG DIKELOLA OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KONAWE UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2018 NOMOR 202
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatalan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Tarif Setiap Jenis Izin Usaha Yang Dikelola Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK: |
- penetapan besaran biaya/tarif setiap jenis Izin Usaha yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Utara sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan Perundang-undangan sehingga perlu dilakukan pembatalan; dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, maka semua penetapan Izin Gangguan harus ditarik dan tidak berlaku lagi;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provensi Sulawesi Tenggara; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabipaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016;
- PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEMBATALAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN BESARAN TARIF SETIAP JENIS IZIN USAHA YANG DIKELOLA OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KONAWE UTARA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- 3
|