Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2023 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Analisis Standar Belanja Non Fisik
ABSTRAK:
a. bahwa belanja Daerah digunakan untuk mendanai
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah yang dialokasikan dengan
memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib
terkait pelayanan dasar dalam rangka pemenuhan standar
pelayanan minimal;
b. bahwa belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf a disusun dengan berpedoman pada standar harga
satuan regional, analisis standar belanja dan/ a tau standar
teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, analisis standar belanja sebagaimana
dimaksud dalam huruf b ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman penilaian kewajaran atas beban
kerja dan biaya serta penyetaraan jenis kegiatan yang berlaku di lingkungan
Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UANG PERSEDIAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka kelancaran kegiatan operasional sehari-hari pada Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018, serta guna meIaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dipandang perlu menetapkan Uang Persediaan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018 dalam Peraturan Bupati.
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018; Peraturan Bupati Lamongan Nomor 51 Tahun 2017 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang uang persediaan organisasi perangkat daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018. Uang Persediaan digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari pada Perangkat Daerah (PD) dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS. Besarnya Uang persediaan dihitung dari besarnta seluruh alokasi belanja masing-masing Perangkat Daerah yang dicantumkan pada APBD Tahun Anggaran 2018. UP dihitung sengan rumus [UP = 1/12 x (Plafond PD – a,b,c,d,e)] dengan keterangan a) belanja tidak langsung, b) belanja langsung yg nilainya daiatas Rp 10.000.000.000,00 dibelanjakan melalui mekanisme LS pihak ketiga/ non pihak ketiga, c) belanja pegawai pada belanja langsung, d) belanja yang dilaksanakan secara swakelola, e) dikecualikan untuk perjalanan dinas boleh UP/GU atau LS non pihak ketiga. Uang Persediaan dapat dilakukan pengisian kembali apabila dana Uang Persediaan telah dipergunakan sekurang-kurangnya 75 % (tujuh puluh lima persen) dari dana Uang Persediaan yang diterima. Kepala PD wajib melaporkan kepada Bupati dan membuat Surat Pertanggungjawaban melalui PPKD selaku Bendahara Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI NON TUNAI TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan transaksi non tunai sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang implementasi Transaksi Non TUnai pada Pemerintah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan BUpati tentang Penyelenggaraan Transaksi Non Tunai yang ditetapkan Peraturan BUpati
Peraturan Pemerintah Nomor 58 TAhun 2005, Perpres Nomor 54 TAhun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 TAhun 2011, Permendagri Nomor 55 Tahun 2008, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
tidak ada
Penyelenggaraan Transaksi Non TUnai
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA KAMPUNG DAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu mengatur pembagian dan penyaluran alokasi dana kampung dan alokasi bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah bagi setiap kampung dalam kabupaten Aceh Tamiang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 82 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 13 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Tata Cara Pembagian; BAB IV Penyaluran; BAB V Perencanaan, Penatausahaan dan Pelaporan; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban penatausahaan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017, perlu disusun pedoman penatausahaan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009;Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2010;Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2014;Peraturan Bupati Sragen Nomor 46 Tahun 2014;Peraturan Bupati Sragen Nomor 30 Tahun 2015;Peraturan Bupati Sragen Nomor 78 Tahun 2016;Peraturan Bupati Sragen Nomor 90 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pengelolaan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
67 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran pelaksanaan belanja SKPD d lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, maka dipandang perlu menetapkan besaran pagu uang persediaan/ganti uang (UP/GU) Tahun Anggaran 2015 sesuai ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.10 Tahun 2014, Perbup 41 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Batas maksimum Jumlah SPP-UP, SPP-GU dan teknis Permintaan Pembayarannya; Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pulau Taliabu tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Taliabu Tahun Anggaran 2018.
UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PMK No. 199/PMK.07/2017; PMK No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 225/PMK.07/2017; PMK No. 226/PMK.07/2017; Perda Kab. Pulau Taliabu No. 4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
15 Halaman, Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tabalong No. 1 Tahun 2019 tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Bagi Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Bagi Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP, SPP-GU dan Mekanisme Pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Untuk melaksanakan pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD yang meliputi SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU perlu diatur batasan jumlah dan mekanisme pengajuannya sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran pada setiap SKPD.
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang, dan Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Bagi Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019.
Peraturan Bupati tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang, dan Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Bagi Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020, yang berisi: Ketentuan Umum; Batasan Pagu dan Mekanisme Pengajuan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Tabalong Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang Bagi Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2019.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat