Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2018

UANG PERSEDIAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang uang persediaan organisasi perangkat daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018. Uang Persediaan digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari pada Perangkat Daerah (PD) dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS. Besarnya Uang persediaan dihitung dari besarnta seluruh alokasi belanja masing-masing Perangkat Daerah yang dicantumkan pada APBD Tahun Anggaran 2018. UP dihitung sengan rumus [UP = 1/12 x (Plafond PD – a,b,c,d,e)] dengan keterangan a) belanja tidak langsung, b) belanja langsung yg nilainya daiatas Rp 10.000.000.000,00 dibelanjakan melalui mekanisme LS pihak ketiga/ non pihak ketiga, c) belanja pegawai pada belanja langsung, d) belanja yang dilaksanakan secara swakelola, e) dikecualikan untuk perjalanan dinas boleh UP/GU atau LS non pihak ketiga. Uang Persediaan dapat dilakukan pengisian kembali apabila dana Uang Persediaan telah dipergunakan sekurang-kurangnya 75 % (tujuh puluh lima persen) dari dana Uang Persediaan yang diterima. Kepala PD wajib melaporkan kepada Bupati dan membuat Surat Pertanggungjawaban melalui PPKD selaku Bendahara Umum Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2018 tentang UANG PERSEDIAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan