KETENTUAN BATAS JUMLAH SPP-UP DAN SPP-GU TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, LD.2015/NO.1, LL KAB. SEKADAU: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran pelaksanaan belanja SKPD d lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, maka dipandang perlu menetapkan besaran pagu uang persediaan/ganti uang (UP/GU) Tahun Anggaran 2015 sesuai ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.10 Tahun 2014, Perbup 41 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Batas maksimum Jumlah SPP-UP, SPP-GU dan teknis Permintaan Pembayarannya; Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman dan 2 halaman penjelasan
|