Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD Tahun 2001 No.69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu upaya yang
mempunyai peranan penting dalam rangka meningkatkan taraf kesehatan masyarakat guna terciptanya perturnbuhan dan kehidupan
bangsa yang sehat sejahtera. Peraturan Oaerah Kabupaten Oaerah Tingkat II Temanggung Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 11 Tahun 1997 tentang Perubahan
Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pelayanan Kesehatan pada
Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 303/MENKES/SK/V/1987; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/Vll/1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 883/MENKES/SKBNlll/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung nomor 7 tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Kabupaten Temanggung. Subjek retribusi adalah individu atau badan yang menerima layanan kesehatan di RSUD, dengan obyek berupa pelayanan kesehatan oleh RSUD. Jenis pelayanan mencakup rawat jalan, instalasi gawat darurat, dan rawat inap, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan kelas perawatan. Peraturan juga mencakup prinsip penetapan tarif, struktur biaya, dan ketentuan untuk penunggu penderita, serta aturan terkait penguburan jenazah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2001.
48 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA ANTAR DESA
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan sub sistim dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas dan melaksanakan ketentuan pasal 109 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu diatur Kerjasama Antar Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Antar Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KERJASAMA ANTAR DESA, meliputi Bentuk Kerjasama; Penyelesaian Perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 21 Tahun 2001
TATA - CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PEMBERSIHAN - PERANGKAT DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Dan Atau Pengangkatan Serta Pembersihan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakam lebih lanjut pasal 26 ayat (1) keputusan menteri dalam negeri No. 64 Tahun 1999 tentang pedoman umum peraturan mengenai Desa, Perlu mengatur tata cara percalonan, pemillihan dan atau pengangkatan perangkat desa; Bahwa untuk memenuhi maksud huruf " a " diatas, perlu diatur dengan peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Dan Atau Pengangkatan Serta Pembersihan Perangkat Desa, meliputi; Kedudukan Perangkat Desa; Bentuk dan Susunan Perangkat Desa; Persyaratan Calon Perangkat Desa; Mekanisme Pencalonan, Pemilihan atau PEngngkatan Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa; Larangan Bagi Perangkat Desa; Pertanggungjawaban Perangkat Desa; Tindak Penyidikan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 21 Tahun 2001
RETRIBUSI - IZIN - PENGAMBILAN - HASIL HUTAN - IKUTAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2001/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis - jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri 174 Tahun 1997; Kepmendagri 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan, meliputi; Nama, Obyek dan subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Pengehitungan Retribusi; Wilayah pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Hal- hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perhubungan salah satu urat nadi perekonomian yang menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan disegala sektor sesuai kewenangan Provinsi dalam penyelenggaraan perhubungan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 6 Tahun 1984; UU No. 13 Tahun 1992; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 37 Tahun 1985; PP No. 8 Tahun 1993; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 40 Tahun 1995; PP No. 1 Tahun 1998; PP No. 69 Tahun 1998; PP 82 Tahun 1999; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 70 Tahun 2001; Kepres No. 74 Tahun 2001; Peda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2000
Peraturan Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Perhubungan Darat; Penyelenggaraan Perhubungan Laut; Penyelenggaraan Perhubungan Udara; Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi; Pencarian dan Pertolongan; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2001.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dengan
Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis pungutan Pajak
Pengusahaan Sarang Burung Walet;
Dasar HUkum dalam Peraturan Daerah ini adalah UU No 28 Tahun 1959 ; UU No 5 Tahun 1990 ; UU No 17 Tahun 1997 ; UU No 18 Tahun 1997 ;UU No 19 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;Permendagri No 4 Tahun 1997;PP No 65 Tahun 2001;kepmendagri No 170 Tahun 1997;kepmendagri No 173 Tahun 1997;kepmendagri No 171 Tahun 1999.
dalam peraturan Daerah ini antara lain Lokasi Sarang Burung Walet berada di :
a. Habitat alami.
b. Diluar habitat alami.
Sarang Burung Walet yang berada di habitat alami meliputi :
a. Kawasan hutan negara (hutan produksi dan hutan konversi).
b. Kawasan konservasi.
c. Gua alam dan atau diluar kawasan yang tidak dibebani hak milik perorangan dan
atau adat.
Sarang Burung Walet yang berada diluar habitat alami meliputi :
a. Bangunan.
b. Rumah / bangunan.
Sarang Burung Walet yang berada diluar habitat alami meliputi :
a. Bangunan.
b. Rumah / bangunan.
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud ayat (3) akan ditetapkan oleh Kepala
Daerah setelah mendengar pendapat dan pertimbangan dari tim teknis terpadu
Tim teknis terpadu sebagaimana dimaksud ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Daerah.
Untuk meningkatkan produktivitas dan menjaga populasi Burung Walet pengambila/
pemanenan Sarang Burung Walet dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
a. Masa panen dilakukan setelah anak Burung Walet meninggalkan sarangnya.
b. Sarang Burung Walet sedang tidak berisi telur.
c. Dilakukan pada siang hari.
d. Tidak mengganggu Burung Walet yang sedang mengeram.
e. Dalam hal Sarang Burung Walet dihutan produksi, kawasan suaka alam dan kawasan
pelestarian alam agar mematuhi persyaratan tehnis yang ditetapkan oleh instansi
yang berwenang dibidang kehutanan.
Dengan nama Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet dipungut pajak atas
pengambilan/pemanenan Sarang Burung Walet.
Objek pajak adalah Sarang Burung Walet.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Sarang Burung
Walet.
Wajib pajak adalah pengusaha Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 21 Tahun 2001
Pariwisata dan KebudayaanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kab. Ciamis No. 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2001, Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata
Peraturan Daerah (Perda) NO. 21, LD 2001/II SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1997, tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat Rekreasi dan
Pariwisata merupakan jenis Retribusi Daerah ;
bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
498
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990,Undang-undang Nomor 24 tahun 1992,Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undana-undane Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan lindane:
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001.
Untuk lebih meningkatkan Manajemen, pengelolaan, pengembangan
dan koordinast pemeliharaan tempat Rekreasi dan Pariwisata, maka
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ditunjuk sebagai Pengclola tempat
Rekreasi dan Pariwisata; Untuk mengembangkan tempat Rekreasi dan Pariwisata serta
penggalian sumber pendapatan Daerah, Bupati dapat bekerja sama
dengan perorangan atau Badan Hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan Tempat Rekreasi dan Pariwisata dibuka setiap hari yang waktunya ditetapkan oleh Bupati.
Dengan nama Retnbusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata dipungut retribusi
sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat Rekreasi dan Pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat