Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2001

Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Kabupaten Temanggung. Subjek retribusi adalah individu atau badan yang menerima layanan kesehatan di RSUD, dengan obyek berupa pelayanan kesehatan oleh RSUD. Jenis pelayanan mencakup rawat jalan, instalasi gawat darurat, dan rawat inap, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan kelas perawatan. Peraturan juga mencakup prinsip penetapan tarif, struktur biaya, dan ketentuan untuk penunggu penderita, serta aturan terkait penguburan jenazah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2001
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2001
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2001
Sumber
LD Tahun 2001 No.69
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 69 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan