Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Kabupaten Temanggung. Subjek retribusi adalah individu atau badan yang menerima layanan kesehatan di RSUD, dengan obyek berupa pelayanan kesehatan oleh RSUD. Jenis pelayanan mencakup rawat jalan, instalasi gawat darurat, dan rawat inap, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan kelas perawatan. Peraturan juga mencakup prinsip penetapan tarif, struktur biaya, dan ketentuan untuk penunggu penderita, serta aturan terkait penguburan jenazah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat