PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN DINIYAH NONFORMAL DAN PESANTREN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2012/NO.204
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN DINIYAH NONFORMAL DAN PESANTREN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pendidikan Diniyah
Nonformal danPesantren, maka dipandang perlu membuat
peraturan pelaksanannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 No.74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78 Tambahan Lembaga Republik Indonesia Nomor
4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844):
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234 );
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 20 Tahun 2012 | 2
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1980
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun1990 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3413);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang
Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3461);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran
Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3485);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4991);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 20 Tahun 2012 | 3
Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 2 Tahun 2009;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2012
tentang Pendidikan Diniyah Nonformal dan Pesantren.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
NOMOR 20 TAHUN 2012
3
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Keuangan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga, Dinas Kesehatan Dan Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran
pelaksanaan pengelolaan keuangan yang
tertib, transparan dan akuntabel di Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olah Raga, Dinas Kesehatan dan
Sekolah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banjarnegara dipandang perlu
diatur pengelolaan keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Keuangan Pada Unit Pelaksana
Teknis Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah
Raga, Dinas Kesehatan Dan Sekolah Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Struktur Organisasi; Penatausahaan; Pertanggungjawaban Penggunaan Dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 19 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPendidikanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa guna menegembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka macerdasakan kehidupan bangsa dengan tujuan berkembangnya potensi peserta didik yang berilmu, beriman, cakap, kreatif dan mandiri yang di selenggarkan melalui proses pembelajaran dengan metode komprehensif yang menyentuh unsur demokratis, keadilan, sistematik, pembudayaan, keteladanan dan pemberdayaan keteladanan dan pemberdayaan semua komponen masyarakat sehingga tercapainya Pendidikan Nasional;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 1951, Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010, Perda Kab Sintang No 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No 1 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendirian Sekolah; Rencana Induk Pengembangan Sekolah; Penilaian; Pembiayaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kecerdasan bangsa, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat. Dalam rangka meringankan beban masyarakat atau orang tua dalam pembiayaan pendidikan, maka perlu dilaksanakan penyelenggaraan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah baik negeri maupun swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten PenajamPaser Utara. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis.
UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; Permendiknas No. 69 Tahun 2009; Permendiknas No. 78 Tahun 2009; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2011; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 12 Tahun 2010.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pendidikan Gratis; Sumber Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat dan Pelaku Usaha; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan; Ketentuan Lain - lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2012.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2012/No.17 Seri E Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Program Percepatan Belajar/ Akselerasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 32 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun
2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu
disusun pedoman dalam Penyelenggaraan
Pendidikan Khusus Program Pereepatan Belajar/
Akselerasi yang ditetapkan dengan Pcraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Pcraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Khusus Program Percepatan Belajar/
Akselerasi.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: l. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pcmbentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235}; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3460);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah; 10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34
Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat lstimewa; 12. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0487 /U / 1992 tentang Sekolah Dasar; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Oaerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4); 14. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan
Menengah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2009 Nomor 9).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan penyelenggaraan Program Akselerasi adalah:
a. memberikan kesempatan kcpada Peserta Didik cerdas dan/ atau berbakat istimewa untuk mengikuti program pendidikan sesuai dengan potensi dan/atau kecerdasan yang dimilikinya;
b. memenuhi hak asasi Peserta Didik cerdas istimewa sesuai kebutuhan pendidikan bagi dirinya;
c. mcmberikan penghargaan kepada Peserta Didik untuk dapat menyelesaikan pendidikan secara lebih cepat sesuai dengan potensi yang dimiliki;
d. memenuhi kebutuhan Peserta Didik yang memiliki karakteristik
spesitik dari segi perkembangan kognitif dan afektifnya;
e. memenuhi minat intclektual dan perspektif masa dcpan Peserta
Didik;
f. memenuhi kcbutuhan aktualisasi diri Peserta Didik;
g. meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran bagi
Pesert.a Didik cerdas istimewa;
h. membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang berkualitas
dcngan keoerdasan spiritual, emosional, sosial, dan intclcktual yang
berimbang; i. membentuk manusia berlrualitB.s yang kompeten da!am
pengetahuan dan seni, berkeahlian dan berketerampilan, menjadi
anggota masyara.k.at yang bcrtanggung jawab, serta mempersiapkan
Peserta Didik mengikuti pendidikan lebih lanjut dalam rangka
mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2012.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 17 Tahun 2012
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN - BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - PENGGANTI KOMITE
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PENGGANTI KOMITE
ABSTRAK:
Meningkatkan pelayanan dan peningkatan aksesibilitas serta mutu di bidang pendidikan khususnya Tenaga Pendidik dan Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) perlu adanya tindak lanjut melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pengganti Komite.
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.9 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2001; PP No.19 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; dan Perda No.1 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Umum Pelaksanaan BOS Pengganti Komite, meliputi: Pedoman BOS Penggantiu Komite; Penetapan Alokasi BOS Pengganti Komite; dan Perhitungan BOS Pengganti Komite.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup No. 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan BOS Pengganti Komite Kab. Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm.; Lampiran I dan II 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Persyaratan Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Satuan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20011; Peraturan Menteni Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Dacrah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Satuan Pendidikan
Bab III Penyiapan Calon Kepala Satuan Pendidikan
Bab IV Proses Pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan
Bab V Masa Tugas Kepala Satuan Pendidikan
Bab VI Penilaian Kinerja Kepala Satuan Pendidikan
Bab VII Mutasi Dan Pemberhentian Tugas Guru Sebagai Kepala Satuan Pendidikan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 16 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Pembiayaan Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2010 tentang Jaminan Pembiayaan Pendidikan Daerah
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat