penerimaan peserta didik baru
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2022/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023 di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan akses seluas-luasnya
dalam penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Negeri, dan Swasta Tahun Pelajaran 2022/2023 di
Kabupaten Purbalingga secara obyektif, transparan, dan
akuntabel sesuai dengan usia, domisili, minat dan bakat
calon peserta didik maka perlu dilakukan penerimaan
peserta didik baru yang dapat mengakomidir seluruh
kepentingan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Purbalingga tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran
2022/2023 di Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Bab III PPDB Jenjang TK
Bab IV Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar
Bab V PPDB Jenjang SMP
Bab VI Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Bab VII Biaya
Bab VIII Perpindahan Peserta Didik
Bab IX Pelaporan dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
- 16 hlm
|