Perubahan Atas Peratura Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 43, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri telah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 , Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2020 ,
Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri serta Sekolah Berasrama Negeri
1. Ketentuan Pasal 36 diubah
(1) Calon peserta didik baru SMA dan SMK mendaftar melalui situs PPDB dalam jaringan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. buka laman http://ppdbsumbar.id;
b. menginputkan data diri pada format yang tersedia di laman http://ppdbsumbar.id; dan
c. bukti pendaftaran dapat dicetak (print out) langsung oleh calon peserta.
2. Ketentuan Pasal 41 diubah
Seleksi calon peserta didik baru SMA melalui jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan perangkingan nilai:
a. Prestasi akademik :
1. Akumulasi nilai rapor semester I sampai dengan semester V mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA, dan Akreditasi Sekolah;
2. Jika terdapat kesamaan nilai maka perangkingan dilaksanakan dengan memperhatikan rerata nilai mata pelajaran Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.
b. Prestasi non akademik :
1. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan perorangan di bidang non-akademik pada tingkat tertinggi;
2. Jika terdapat nilai yang sama maka perangkingan dilaksanakan dengan memperhatikan rerata nilai Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.
c. Jalur Tahfiz :
1. Memiliki sertifikat Tahfizh Al-Qur’an yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
2. Tahfizh Al-Qur’an minimal 2 (dua) Juz dan rerata rapor semester I sampai dengan semester V kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika minimal 75 (tujuh puluh lima).
d. Pembobotan nilai prestasi non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 sebagai berikut:
1. bobot prestasi tingkat Internasional medali emas 12 (dua belas), medali perak 11 (sebelas), dan medali perunggu 10 (sepuluh);
2. bobot prestasi tingkat Nasional medali emas 9 (Sembilan), medali perak 8 (delapan), dan medali perunggu 7 (tujuh);
3. bobot prestasi tingkat Provinsi medali emas 6 (enam), medali perak 5 (lima), dan medali perunggu 4 (empat); dan
4. bobot prestasi tingkat Kota/Kabupaten medali emas 3 (tiga), medali perak 2 (dua), dan medali perunggu 1 (satu).
e. Nilai prestasi non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf d diambil dari nilai sertifikat tertinggi.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 48 diubah
(1) Pengumuman penetapan peserta didik baru dilaksanakan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
(2) Pengumuman peserta didik baru yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di akses melalui laman http://ppdbsumbar.id atau melalui media komunikasi lainnya.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 49 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendikbud No. 53 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Jawa Tengah, Dan Sulawesi Selatan
Mencabut :
Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Propinsi Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Propinsi Jawa Tengah dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 43, BN.2013/No.578, peraturan.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Beasiswa Masyarakat Berprestasi Afirmasi Pendidikan Tinggi untuk Daerah 3T Program Cerdas Sultraku Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan menyebutkan bahwa pemberian beasiswa oleh
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya
manusia, maka pemerintah daerah dipandang perlu untuk
membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat
untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikannya dalam
bentuk pemberian beasiswa berprestasi Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah
Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara;
c. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan
beasiswa masyarakat berprestasi Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah
dan tepat waktu, maka perlu adanya pengaturan untuk
pelaksanaanya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Beasiswa
Masyarakat Berprestasi Afirmasi Pendidikan Tinggi Untuk
Daerah 3T Program Cerdas Sultraku Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209 ) ;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11).
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
SASARAN PENERIMA BEASISWA
BAB IV
PERSYARATAN PENERIMA
BAB V
KOMPONEN YANG DIBIAYAI
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB VII
PENYALURAN DANA BEASISWA
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023 di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan akses seluas-luasnya
dalam penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Negeri, dan Swasta Tahun Pelajaran 2022/2023 di
Kabupaten Purbalingga secara obyektif, transparan, dan
akuntabel sesuai dengan usia, domisili, minat dan bakat
calon peserta didik maka perlu dilakukan penerimaan
peserta didik baru yang dapat mengakomidir seluruh
kepentingan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Purbalingga tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran
2022/2023 di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Bab III PPDB Jenjang TK
Bab IV Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar
Bab V PPDB Jenjang SMP
Bab VI Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Bab VII Biaya
Bab VIII Perpindahan Peserta Didik
Bab IX Pelaporan dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 327 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan
semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan
dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum
Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan
dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak
dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dilakukan
pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum
Daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan
daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan
dan bertanggung jawab khususnya dalam hal pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang diselenggarakan
satuan pendidikan negeri pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, maka perlu membuat Petunjuk Teknis
Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta
Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah
yang diselenggarakan satuan pendidikan negeri pada
SALINAN 2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; . Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri
Mengatur mengenai Perencanaan dana BOS, pelaksanaan dan penata usahaan, serta pertanggung jawaban
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
10 Halaman + Lampiran 7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 43 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Swasta Penerima Siswa Miskin Dan Tunjangan Guru Sekolah/Madrasah Swasta Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat