Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pemberian tunjangan komunikasi insentifbagi pimpinan dan anggota DPRD di Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2016
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN KERINCI - perubahan keempat
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian perubahan beberapa Peraturan Perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam pengaturan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kerinci serta mendorong peningkatan kinerja dengan menciptakan kondisi sosial ekonomi yang lebih baik, perlu merubah Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kb. Kerinci yang telah diubah 3 (tiga) kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kab. Kerinci No. 14 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Peraturan Daerah Kab. Kerinci No.1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Anggota DPRD Kab. Kerinci.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/ktsp/2001; Perda NO. 10 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Menambah 1 (satu) angka dalam Pasal 1, yakni angka 23.
Mengubah ketentuan Pasal 11 huruf a dan huruf c; Pasal 12 ayat (3); Pasal 23 ayat (3).
Menghapus ketentuan Pasal 11 huruf b; Penjelasan Pasal 20 dan Pasal 21.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 21 dan Pasal 22, yakni Pasal 21a.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan diatur dengan Peraturan Bupati.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1 LL Kab Mempawah : 60 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2014; Permendagri No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Barang Milik Daerah; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Penetapan dan Pertanggungjawaban Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
44 Halaman dan 16 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa perumahan dan permukiman yang sehat dan berkualitas merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang agar dapat hidup bahagia dan sejahtera;
b. bahwa keberadaan dan pertumbuhan perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Banjarnegara dapat mengakibatkan terganggunya pemenuhan hak warga untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Banjarnegara, perlu ditetapkan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Dasar hukum peraturan iniadalh: pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; Perda Prov Jateng No. 3 Tahun 2008; Perda Kab Banjarnegara No. 3 Tahun 2009; Perda Kab Banjarnegara No. 11 Tahun 2011; Perda Kab Banjarnegara No. 11 Tahun 2013; Perda Kab Banjarnegara No. 5 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai hal-hal yang mencegah tumbuh dan perkembangnya perumuhan kumuh dan permukiman kumuh baru dalam rangka mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya, termasuk di dalamnya tipologi perumahan dan permukiman kumuh, pengawasan dan pengendaliannya serta pengendalian dan penyelesaian sengketa terkait perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.MINUT 2020/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal23 ayat (4) PP No. 12 Tahun 2019 ttg Pengelolaan Keuanga Daerah,perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab.Minahasa Utara Tahun Anggaran 2019.
Pasal18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.33 Tahun 2003; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PPNo. 12 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat LRA, LP-SAL, Nerca, LO, LAK, LPE dan CaLK yang keseluruhan termuat dalam XX Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
6 Hlm (12 Psl), 20 Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat