Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2020

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat LRA, LP-SAL, Nerca, LO, LAK, LPE dan CaLK yang keseluruhan termuat dalam XX Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
29 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2020
Tanggal Berlaku
29 Juli 2020
Sumber
LD.MINUT 2020/NO.1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 828 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan