Tunjangan-komunikasi-dprd
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pemberian tunjangan komunikasi insentifbagi pimpinan dan anggota DPRD di Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengubah Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- Mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
- 3 Halaman
|