Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan adanya perubahan besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021.
Peraturan ini mengubah ketentuan pada Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017
Isi 4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturah Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 5);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PRINSIP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB III: BESARAN NILAI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB IV: KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB V: PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB VI: INDIKATOR PENILAIAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB VII: PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB VIII: TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB IX: MONITORITNG DAN EVALUASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD PPU no 5 tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HONORARIUM TENAGA HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2O2l tentang Honorarium
Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah
tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Honorarium
Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 7 tahun 2002; UU no 5 tahun 2014; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU no 1 Tahun 2022
Tenaga Harian L,epas yang selanjutnya disingkat THL adalah pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah atas dasar surat perjanjian kerja. THL memiliki perjanjian kontrak kerja dengan Perangkat Daerah tempat penugasan dan tercatat pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ketentuan Honorarium THL dievaluasi setiap 3 (tiga) bulan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Penajam Paser Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
-
-
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara Di lingkungan pemerintah kabupaten padang pariaman
ABSTRAK:
• bahwa sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan disiplin, motivasi, Produktivitas Kerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah maka dapat diberikan tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, maka tambahan penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman ditetapkan dengan Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TPP ASN 3. ASPEK TPP ASN DAN PENILAIANNYA 4. SISTEM INFORMASI TPP ASN 5. PENGHITUNGAN BESARAN TPP ASN 6. TIM MONITORING DAN EVALUASI TPP ASN 7. KETENTUAN LAIN-LAIN 8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
33 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya; dan bahwa tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada pearturan pemerintah atau persetujuan menteri yang membidangi urusan dalam negeri.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran pada waktu kedatangan dan kepulangan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja. Pegawai wajib menyusun kinerja yang terdiri dari kinerja tahunan, bulanan dan harian. TPP diberikan kepada Pegawai ASN yang terdiri dari PNS, PPPK dan CPNS berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022
Pedoman - pemberian - penghargaan - bagi - pegawai - negeri - sipil - berprestasi - dan - teladan - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - purwakarta
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil Berprestasi dan Teladan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
Bahwa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 94 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Persyaratan dan Tim Penilai, Penilai, Penetapan dan Penerima Pengahrgaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2022
BESARAN DAN PERSENTASE PENGHASILAN TETAP KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG, TUNJANGAN KEPALA KAMPUNG, SEKRETARIS KAMPUNG DAN BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG SERTA INSENTIF RUKUN WARGA, RUKUN TETANGGA DAN LINMAS TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD. No. 2022/5, LL Kab Raja Ampat: 8 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BESARAN DAN PERSENTASE PENGHASILAN TETAP KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG, TUNJANGAN KEPALA KAMPUNG, SEKRETARIS KAMPUNG DAN BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG SERTA INSENTIF RUKUN WARGA, RUKUN TETANGGA DAN LINMAS TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Besaran dan Persentase Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung BAMUSKAN, Insentif RT, RW dan LINMAS.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2021;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, yang selanjutnya disingkat APBK, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kampung. Alokasi Dana Kampung yang selanjutnya disingkat ADK, adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Insentif BAMUSKAM, Rukun Warga/ Rukun Tetangga dan LINMAS adalah bantuan uang untuk operasional lembaga Rukun Warga atau Rukun Tetangga dalam rangka membantu tugas pemerintahan, perencanaan, pembangunan, ketenteraman dan ketertiban serta
pemberdayaan masyarakat Kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini muali berlaku Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak belaku.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2022
pegawai negeri sipil - tambahan penghasilan - pemberian
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2022/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN ditetapkan dengan Perkada;
b. bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pasangkayu, perlu diberikan Tambahan Penghasilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
UU No.7 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; PP No.61 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Indikator dan Bobot Pemberian Tambahan Penghasilan PNS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 14 Tahun 2021
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
Perbup Kab. Indragiri Hulu No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 61 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 45 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 900-4700 Tahun 2020
Pemberian TPP untuk setiap jabatan yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan kelas jabatan hasil evaluasi jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2021 Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
dalam upaya mengoptimalkan kinerja, produktivitas kerja dengan penerapan asas keadilan, proporsionalitas, peningkatan kesejahteraan pegawai dan sebagai bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah, Daerah Kabupaten Tana Tidung perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai
sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
BAB I KENTENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB III JAM KERJA
BAB IV PRESENSI DAN LAPORAN KINERJA HARIAN
BAB V PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB VI PEMBAYARAN
BAB VII PENANGGUNG JAWAB
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2021 Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat