PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - BEBAN KERJA - KELANGKAAN PROFESI - RSUD KH. DAUD ARIF - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - PERUBAHAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2012/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA DAN KELANGKAAN PROFESI DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KH. DAUD ARIF KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat bidang kesehatan pada RSUD KH. Daud Arif dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Terjun Jaya Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka perlu adanya penempatan tenaga medis dibidangnya;
Mengingat Dokter Spesialis yang melaksanakan jaga sore dan jaga malam tidak diberikan jasa pelayanan dan semakin meningkatnya pelayanan pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) Terjun Jaya Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka perlu memberikan tambahan penghasilan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Tanjung Jabung Barat No. 23 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja dan Kelangkaan Profesi di lingkungan RSUD KH. Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA No. 23 Tahun 2006; PERDA No. 15 Tahun 2008; PERDA No. 15 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011
- PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Perbup Tanjung Jabung Barat No. 23 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja dan Kelangkaan Profesi dilingkungan RSUD KH. Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2012.
- MEngubah ketentuan Pasal 2 ayat (2)
- 3 hlmn.
|